Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi
Utama

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi

Pelaku usaha wajib lapor setiap transaksi akusisi, merger dan konsolidasi. Ada sanksi Rp1 miliar setiap hari keterlambatan laporan tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sayangnya, aturan wajib lapor ini masih belum tersosialisasikan dengan maksimal kepada pelaku usaha. Masih terdapat berbagai kasus pelanggaran pelaku usaha yang tidak melaporkan hasil transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi tersebut.

 

Pada Jumat (7/12) lalu, KPPU memutuskan terjadinya pelanggaran dalam akuisisi PT Asuransi Takaful Umum oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa). Majelis komisi memutuskan Kospin Jasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sehingga, majelis komisi menghukum Kospin Jasa membayar denda sebesar Rp1 miliar.   

 

(Baca Juga: Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar)

 

Dalam persidangan tersebut, Kospin Jasa menyatakan tidak tahu mengenai aturan ini. Sehingga, pihak Kospin Jasa tidak melaporkan hasil akuisisi yang rampung pada 8 Januari 2018 tersebut kepada KPPU. Kospin Jasa baru melakukan pelaporan setelah menerima surat pemberitahuan dari KPPU pada 16 Maret 2018.

 

Tidak lama sebelumnya, kasus tidak lapor transaksi akuisisi juga dialami PT Nippon Indosari Corporindo Tbk (Sari Roti). Akibat keterlambatan lapor hasil transaksi akuisisi tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada Sari Roti sebesar Rp 2,8 miliar pada Senin (26/11). Saat itu, Sari Roti mengakuisisi produsen roti, PT Prima Top Boga dengan nilai transaksi sekitar Rp 31 miliar.

 

Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menjelaskan aturan pelaporan hasil transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi penting dilaksanakan untuk menghindari terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dia mencontohkan dalam kasus Kospin Jasa potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi karena koperasi ini memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia.

 

“KPPU punya pendapat kegiatan usaha yang mengubah struktur pasar sekecil apapun dan kami punya dalil rule of reason sehingga keterlambatan lapor ini akan terjadi penguatan pasar di koperasi ini (Kospin Jasa) dan akan mungkin cenderung mendominasi. Sehingga, keterlambatan ini menimbulkan perilaku dominan sebelum hasil-hasil buruk (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) terjadi,” kata Kodrat kepada hukumonline di Gedung KPPU, Jumat (7/12).

 

Selain UU 5/1999, ketentuan lebih lanjut mengenai akusisi, merger dan konsolidasi juga terdapat dalam PP 57/2010. Aturan ini menjelaskan perusahaan yang wajib melakukan notifikasi adalah Perusahaan dengan nilai aset maupun nilai penjualan setelah terjadinya penggabungan, peleburan atau pengambilalihan, adalah, nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 2,5 triliun dan mempunyai nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan adalah melebihi Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait