Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi
Utama

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Sanksi KPPU atas Keterlambatan Pelaporan Akuisisi

Pelaku usaha wajib lapor setiap transaksi akusisi, merger dan konsolidasi. Ada sanksi Rp1 miliar setiap hari keterlambatan laporan tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

PP 57/2010

Pasal 5:

(1) Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.

(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau

b. nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

(3) Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).

(4) Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:

a. Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih; dan

b. Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih.

 

Kemudian, Pasal 6 PP No.57/2010 mencantumkan sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban ini dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar setiap hari keterlambatan dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar.

 

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU Chandra Setiawan juga mengimbau agar pelaku usaha tidak ragu berkonsultasi mengenai akuisisi, merger dan konsolidasi kepada KPPU. Konsultasi tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran aturan dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dia juga mengharapkan agar pelaku usaha mempunyai rencana matang dalam akuisisi, merger konsolidasi  serta memahami aturan-aturannya termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

 

Dalam melakukan pelaporan tersebut, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan berupa pengisian dan pelengkapan formulir sesuai transaksi yang dilakukan, yakni Form M untuk merger (Form M1 untuk Post Notif & M2 untuk konsultasi), Form A untuk Akuisisi (Form A1 untuk post notif & A2 untuk konsultasi) dan Form K untuk Konsolidasi (Form K1 untuk post notif & K2 untuk konsultasi.

 

Pelaku usaha juga harus melengkapi dokumen pendukung berupa Anggaran Dasar, Profil Perusahaan, Laporan Keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir, skema/struktur kepemilikan perusahaan baik sebelum maupun sesudah merger dan akuisisi, dokumen efektif yuridis, ringkasan transaksi dan rencana bisnis (business plan).

 

Informasi internal (identitas para pihak, ukuran perusahaan dan produk yang dihasilkan), informasi eksternal (terkait pesaing, konsumen dan pemasok yang signifikan bagi perusahaan) maupun informasi terkait (seperti pendapat/keterangan regulator, pesaing, konsumen dan pemasok atas transaksi).

 

Di samping informasi soal profil para pihak, informasi soal profil produk para pihak termasuk profil produk BUIT (Badan Usaha Induk Tertinggi) juga harus dilengkapi. Soal business plan, terdapat dokumen berupa dokumen hasil analisis para pihak terkait arah kebijakan para pihak 3 sampai 5 (tahun) ke depan, serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri tersebut serta peta persaingan pada industri yang bersangkutan.

 

“Pelaporan dokumen soal rencana bisnis ini juga perlu dilakukan lantaran KPPU perlu mengetahui apakah melalui merger dan akuisisi akan muncul dominasi pasar? Atau apakah rencana bisnis perusahaan pasca merger dan akuisisi dapat mengancam perusaan pesaing?” jelas Chandra.

 

Tags:

Berita Terkait