Pemerintah Terus Kaji Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Terbaru

Pemerintah Terus Kaji Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Meski kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam UU HPP, namun pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Foto: Tangkapan layar YouTube
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Foto: Tangkapan layar YouTube

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025. Meski kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3) lalu seperti dikutip Antara.

Pernyataannya tersebut merespons pertanyaan Komisi XI DPR RI yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, terlebih di kalangan kelas menengah yang pendapatannya di kisaran Rp4-5 juta per bulan.

Baca Juga:

Menurutnya, berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin yang menjadi target sasaran kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah, kelompok menengah tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk mengakomodasi kenaikan inflasi.

Sementara itu, kelompok menengah memiliki peran signifikan dalam menopang perekonomian. Bila kelompok ini tidak mendapatkan perhatian, ada kemungkinan masyarakat kelas menengah turun kelas ke kelompok miskin.

“Kami ingin agar kenaikan PPN 12 persen dikaji kembali,” ujar Andreas.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait