Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan
Terbaru

Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka/terdakwa sebelum waktu penahanannya selesai. Berikut prosedur dan syaratnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Kemudian, perihal pembebasan dari tahanan karena pemeriksaan sudah terpenuhi termuat dalam Pasal 26 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanannya, jika kepentingan pemeriksaannya sudah terpenuhi.

Selanjutnya, karena penahanan tidak sah. Diterangkan Yahya Harahap, ada sejumlah alasan yang mengakibatkan sebuah penahanan menjadi tidak sah, seperti masa tahanan telah melebihi batas minimum, hukuman yang akan dijatuhkan tidak melebihi masa tahanan yang dijalani, dan lainnya.

M Yahya Harahap juga menegaskan bahwa salah satu perbedaan utama antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan terletak pada syarat penangguhannya. Sebab, pembebasan dari tahanan dilakukan secara tidak bersyarat.

Syarat Penangguhan Penahanan

Diterangkan Harahap pula, penetapan syarat merupakan conditio sine quanon atau syarat mutlak dalam pemberian penangguhan penahan. Syarat-syarat penangguhan penahanan sebagaimana diterangkan penjelasan Pasal 31 KUHAP, antara lain:

  1. Wajib lapor. Terdakwa atau tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya.
  2. Tidak keluar rumah. Terdakwa atau tersangka harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.
  3. Tidak keluar kota. Terdakwa atau tersangka tidak boleh keluar kota karena mereka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan.

Jaminan Uang dan Jaminan Orang

Lebih lanjut, PP 27/1983 menerangkan bahwa ada jaminan yang perlu disyaratkan dalam permohonan penangguhan penahanan. Dengan kata lain, selain tiga syarat yang diterangkan, penangguhan penahanan juga memerlukan jaminan. Adapun jaminan yang dimaksud dapat berupa uang sebagaimana ketentuan Pasal 35 PP 27/1983 dan jaminan orang sebagaimana ketentuan Pasal 36 PP 27/1983.

Jaminan uang atau yang jaminan penangguhan penahanan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Kemudian, jaminan orang atau orang penjamin bisa merupakan keluarga, penasihat hukum, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan apapun.

Tags:

Berita Terkait