Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan
Terbaru

Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka/terdakwa sebelum waktu penahanannya selesai. Berikut prosedur dan syaratnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Prosedur Penangguhan Penahanan di Kepolisian

Kemudian, disarikan dari sumber yang sama, adapun cara mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kepolisian adalah sebagai berikut.

  1. Tersangka, penasihat hukumnya, atau keluarganya mengajukan surat permintaan atau surat permohonan penahanan yang mencantumkan jaminan.
  2. Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang ditahan di ruang tahanan dapat dilakukan atas jaminan uang dan orang.
  3. Penyidik Polri menyelenggarakan gelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada atasan penyidik.
  4. Penyidik Polri membuat laporan kemajuan dengan disertakan saran dan pendapat untuk dilakukannya penangguhan tahanan.
  5. Apabila atasan penyidik Polri menyetujui, penyidik Polri akan segera membuat surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan serta membuat berita acara penangguhan penahanan dan berita acara pengeluaran tahanan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait