Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan
Terbaru

Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka/terdakwa sebelum waktu penahanannya selesai. Berikut prosedur dan syaratnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Jika tersangka atau terdakwa melarikan diri dalam masa penangguhan penahanannya dan tidak ditemukan dalam tiga bulan, jaminan uang akan menjadi milik negara serta tidak dapat dikembalikan.

Lalu bagaimana dengan jaminan orang? Saat menjadi penjamin, nantinya orang yang menjamin akan diminta untuk memberikan pernyataan. Ketentuan pernyataan ini menyatakan bahwa penjamin yang bersangkutan bersedia dan bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul jika tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Kemudian, nantinya instansi yang berwenang akan menetapkan besaran uang (uang tanggungan) yang harus ditanggung oleh jaminan orang tersebut. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam tiga bulan, uang tanggungan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

Apabila jaminan orang atau penjamin tidak dapat membayar uang tanggungan, barang-barangnya akan disita oleh jurusita dan kemudian dilelang. Nantinua, hasil pelelangan akan disetor ke kas negara.

Prosedur Penangguhan Penahanan

Untuk mengajukan permohonan penangguhan penahan, tentu diperlukan sejumlah prosedur yang tepat. Berikut dua prosedur permohonan penangguhan penahanan, di pengadilan dan di kepolisian.

Prosedur Penangguhan Penahanan di Pengadilan

Terkait prosedur penangguhan penahanan di pengadilan, Pengadilan Negeri Raha menerangkan bahwa pelayanan penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Terdakwa/tersangka, penasihat hukumnya, atau walinya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara lisan di depan majelis hakim atau secara tertulis dengan surat permohonan penangguhan ditujukan kepada majelis hakim. Surat permohonan harus memuat alasan diajukannya penangguhan.
  2. Terdakwa/tersangka, penasihat hukum, atau walinya dapat memberikan jaminan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang.
  3. Terdakwa/tersangka atau penasihat hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan Penahanan.
  4. Terdakwa/tersangka atau penasihat hukumnya wajib membuat pernyataan kepada hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila terdakwa yang ditahan melarikan diri. Dalam penetapan pernyataan penangguhan tersebut harus disebutkan identitas secara jelas dan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin.
  5. Terdakwa/Tersangka/Penasihat Hukum hanya dapat mengambil jaminan uang kembali jika telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tags:

Berita Terkait