Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin menyayangkan lambannya Mahkamah Agung (MA) dalam memutus permohonan uji materiil peraturan di bawah undang-undang.
Kelambanan tersebut mungkin ada benarnya. Investigasi yang dilakukan hukumonline menunjukkan bahwa sepanjang November – Desember 2004 tidak ada satu pun putusan uji materiil yang tercatat di register Tata Usaha Negara (TUN). Padahal, setiap bulan selalu ada permohonan baru yang masuk.
Pada Oktober 2004, misalnya, tercatat ada 127 perkara hak uji materiil. Pada bulan tersebut tidak ada yang putus, namun ada dua permohonan baru yang masuk. Bulan November ada 6 (enam) dan Desember ada 2 (dua) permohonan baru yang tercatat. Sayang, tak satu pun perkara lama dan baru yang tercatat sudah putus.
Hingga akhir 2004, MA masih harus menangani 137 perkara permohonan hak uji materiil. Jumlah yang hampir sama dengan akhir tahun 2003, dimana pada awal bulan sisa perkara berjumlah 127. Hingga akhir tahun masih tersisa 125 perkara. Dengan demikian, hanya ada dua perkara yang diputus. (lihat tabel).
Tabel
Rekapitulasi Perkara TUN di Mahkamah Agung
(Oktober – Desember 2004)
Bidang | Oktober | November | Desember | Sisa | ||||||
A | M | P | A | M | P | A | M | P | ||
HUM | 127 | 2 | 0 | 129 | 6 | 0 | 135 | 2 | 0 | 137 |
Pajak | 105 | 8 | 14 | 99 | 5 | 1 | 103 | 15 | 9 | 109 |
Kasasi | 1848 | 18 | 36 | 1830 | 41 | 14 | 1857 | 40 | 19 | 1878 |
PK | 199 | 5 | 15 | 189 | 7 | 1 | 195 | 4 | 4 | 195 |
Catatan: A (jumlah perkara awal), M (masuk), P (putus), HUM (hak uji materiil)
Sumber: Subdit Kasasi/PK TUN Mahkamah Agung, Januari 2005
Berdasarkan data itu pula Firmansyah sampai pada kesimpulan, hampir tidak ada pembaruan internal di MA sepanjang menyangkut penanganan perkara uji materiil. Untuk perkara uji materiil, nyaris tidak ada pembaruan di MA untuk memanage perkara yang masuk, ujarnya.
Dalam Laporan Kegiatan Mahkamah Agung RI Tahun 2003-2004, khusus pada bagian penyelesaian perkara, uji materiil tidak disinggung sama sekali. Program mendorong dipenuhinya formasi jumlah hakim agung disebut hanya untuk meningkatkan kinerja MA dalam menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali.
Kepala Subdirektorat Kasasi/Peninjauan Kembali (PK) TUN Abdul Manan membenarkan data tadi. Tetapi menurut dia. Itu bukan berarti tidak ada yang diputus sama sekali. Mungkin saja majelis hakim agung sudah memutus, tetapi karena masih harus diteliti ulang maka belum tercatat di register TUN. Bisa pula sudah diputus, tetapi karena belum disampaikan kepada para pihak, seolah-olah MA belum memutus.
Fungsi MA menangani perkara uji materiil disebut dalam pasal 31 Undang-Undang No. 5 Tahun 2004. Berdasarkan pasal ini:
- MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap undang-undang
- MA menyatakan tidak sah peraturan di bawah Undang-Undang atas alas an bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
- Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung ke MA;
- Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam Berita Negara RI dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan.