Perlu Mengakomodir Aturan THR bagi Pengemudi Transportasi Daring
Terbaru

Perlu Mengakomodir Aturan THR bagi Pengemudi Transportasi Daring

Pemberian THR tidak melulu dikaitkan dengan adanya hubungan kerja formal berdasarkan adanya upah, perintah, dan pekerjaan. Perlu merevisi Permenaker 6/2016 agar mengatur kewajiban THR bagi pekerja kemitraan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kalangan serikat pekerja merespon positif terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No.M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pedoman itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Lantas bagaimana dengan nasib THR pengemudi transportasi daring?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan imbauan pemerintah terkait pembayaran THR itu sebagai hal yang positif. Begitu juga imbauan THR bagi pengemudi transportasi daring dan kurir logistik. Walaupun perjanjian antara pengemudi transportasi daring dan perusahaan aplikasi transportasi jenisnya kemitraan, tapi antara keduanya memiliki relasi kerja yang saling membutuhkan.

Jika pengemudi transportasi daring statusnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), Timboel mengingatkan ada kewajiban yang harus dipenuhi pihak pemberi kerja atau perusahaan. Misalnya, upah yang diterima buruh paling sedikit setara upah minimum, dan jaminan sosial seperti jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).

Jangka waktu PKWT juga dibatasi hanya 5 tahun dan selebihnya harus diangkat menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Mengacu Permenaker No.5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Timboel menjelaskan Pasal 31 ayat (3) disebutkan Pekerja dengan hubungan kemitraan dimasukkan sebagai pekerja di luar hubungan kerja.

“Jadi dari Permenaker 5/2021 ini, pekerja ojek online yang menandatangani perjanjian kemitraan dikategorikan pekerja di luar hubungan kerja,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (22/03/2024).

Baca juga:

Mengenai THR, Timboel mengatakan sebagaimana Pasal 8 ayat (1) PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan THR adalah pendapatan non-upah. Sehingga pemberian THR tidak melulu dikaitkan dengan adanya hubungan kerja formal berdasarkan adanya upah, perintah, dan pekerjaan. Semua pekerja baik formal, informal, dan kemitraan perlu biaya tambahan untuk menghadapi hari raya keagamaan.

Tags:

Berita Terkait