Problem Tenggang Waktu UU PTUN dalam Penyelesaian Perkara Pilkada
Kolom

Problem Tenggang Waktu UU PTUN dalam Penyelesaian Perkara Pilkada

Tulisan ini menyajikan problema hukum yang terjadi berkaitan dengan tenggang waktu 90 hari untuk pengajuan gugatan ke PTUN.

Bacaan 2 Menit

 

D. Kesimpulan dan Rekomendasi

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, lahirnya SEMA no 7 tahun 2010 tentang pemilukada menimbulkan dinamika dan beberapa persoalan baru dalam penerapan hukum acara, khususnya yang terkait dengan Pemilukada. Salah satu persoalan yang muncul adalah penerapan pasal 55 UU PTUN tentang tenggang waktu dalam kasus pemilukad.

 

Kedua, pasal 55 dalam UU PTUN berpotensi memberikan ketidakpastian hukum bagi tahapan pilkada, terutama tahapan pilkada yang tidak terkait dengan hasil pemilihan. Hal tersebut dapat terjadi karena rentang waktu 90 hari yang diatur dalam pasal 55 terhitung cukup lama apabila dihubungkan dengan tahapan pemilukada yang harus berlangsung cepat dan memerlukan kepastian hukum.

 

Ketiga, terlepas secara rasionalitas eksekusi atau penerapan hukum yang tidak mudah dilakukan akibat adanya tenggang waktu menggugat yang cukup lama dalam pemilukada (90 hari), namun apabila ketentuan 90 hari masih berlaku, maka hak menggugat bagi pencari keadilan juga masih berlaku.

 

Keempat, tenggang waktu yang diatur dalam pasal 55 UU PTUN harus diterapkan asas lex specialis derogat legi generali pada kasus sengketa Pemilukada. Artinya, tenggang waktu dalam pasal 55 harus memberikan ruang khusus bagi kasus sengketa pemilukada.

 

Adapun rekomendasi yang diajukan penulis adalah:

  • Tenggang waktu bagi perkara hukum administrasi tetap menjadi penting. Namun dalam perkara pemilukada, penerapan tenggang waktu harus diberlakukan secara singkat, yakni cukup dalam rentang 7 hari sejak KTUN diterbitkan dan diumumkan.
  • Oleh karena itu, diperlukan judicial review terhadap pasal 55 UU PTUN dengan  mencantumkan materi eksepsional dalam ketentuan pasal 55, bahwa dalam hal sengketa Pemilu atau Pemilukada, tenggang waktu mengajukan gugatan adalah 7 (tujuh) hari sejak keputusan KPU/KPUD dan atau Bawaslu/Panwaslu diterbitkan atau diumumkan.

 

Demikian beberapa pokok pikiran, semoga bermanfaat bagi pengembangan hukum acara peradilan tata usaha negara.

 

------

*) Penulis adalah hakim PTUN Makassar. Tulisan ini tidak mewakili pandangan institusi dimana penulis bekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: