Putusan MA Tak Kunjung Dieksekusi, Advokat ‘Mengadu' ke MK
Berita

Putusan MA Tak Kunjung Dieksekusi, Advokat ‘Mengadu' ke MK

Substansi yang dipersoalkan adalah tidak adanya pihak luar yang mengawasi pelaksaan eksekusi putusan perdata. Sehingga ketua Pengadilan Negeri bisa mempermainkan kasus.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Putusan MA Tak Kunjung Dieksekusi, Advokat ‘Mengadu' ke MK
Hukumonline

 

Besarnya wewenang Ketua PN dan tanpa ada pengawasan bisa memunculkan tudingan miring atau ‘permainan' kasus, bahkan kekuasaan absolut di tangan Ketua PN. Mahkamah Agung, sesuai pasal 11 di atas, memang berwenang mengawasi PN Padangsidempuan. Tetapi menurut pemohon, wewenang itu tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, pemohon merasa telah mengalami kerugian konstitusional dalam pelaksanaan putusan MA atas perkara perdata No. 4080K/Pdt/1998 juncto putusan PT Sumatera Utara No. 385/Pdt/1997/PT Mdn juncto putusan PN Padangsidimpuan No. 16/Pdt.G/1997.

 

Dalam pelaksaan putusan perkara perdata ini Ketua PN dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti laporan palsu, fitnah, mengancam sampai pada usulan menghukum pemohon, urai Melur dalam permohonannya.

Melur Lubis, seorang advokat asal Medan Sumatera Utara, mengadukan persoalan hukum yang dihadapinya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan itu menyangkut gagalnya eksekusi putusan Mahkamah Agung mengenai kepemilikan aset rumah dan tanah di salah satu desa di Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegagalan itu ditengarai akibat ‘permainan' Ketua Pengadilan Negeri Padangsidempuan.

 

Untuk menyesuaikan pengaduannya dengan kewenangan MK, Melur Lubis mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan informasi yang dip[eroleh hukumonline, permohonannya sudah didaftarkan sejak 8 Januari lalu dan sudah tercatat di register No. 005/PUU-III/2005. Dalam permohonannya, Melur meminta MK untuk mereview pasal 36 ayat (1,2,3,4) dan pasal 11 ayat (4) Undang-Undang tersebut.

 

Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan dan fungsi pengawasan Mahkamah Agung (MA) atas badan peradilan di bawahnya (lihat tabel)

 

Tabel

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

 

Pasal 36

1.       Pelaksaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa;

2.       Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan berdasarkan undang-undang;

3.       Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin ketua pengadilan;

4.       Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan

 

Pasal 11

1.       .......

2.       .......

3.       .......

4.       Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan ketentuan undang-undang.

 

 

Melur merasa dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal tersebut. Sebab, dalam praktek, para petugas yang disebutkan di sana justeru tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Apalagi dalam kasus putusan perkara perdata, tugas ketua pengadilan selaku pemimpin eksekusi, tidak diawasi. Dengan tidak adanya pengawas maka tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata mempunyai kepastian hukum, ujar advokat yang berkantor di Jalan Sidorame Komplek Pemda Medan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: