Sejumlah Hambatan yang Perlu Disempurnakan dalam OSS
Setahun OSS

Sejumlah Hambatan yang Perlu Disempurnakan dalam OSS

Meski jauh dari kata sempurna, BPKM mengklaim pelaku usaha menyambut positif keberadaan OSS.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan dari aspek tata laksana, ada dua temuan yakni tata laksana tataran regulasi dan tata laksana tataran implementasi. Di tataran regulasi, OSS meringkas tata laksana perizinan saat memulai usaha, OSS memberikan kepastian waktu untuk pemenuhan komitmen, dan tidak ada perubahan dalam hal besaran biaya. Tapi dari sisi tataran implementasi, ringkasnya prosedur memulai usaha tidak berdampak pada efisiensi, pengurusan Izin Lokasi dan IMB. Kemudian meski memberikan jaminan efisiensi kepastian waktu pengurusan NIB, namun faktanya waktu pemenuhan komitmen bervariasi antar daerah (SOP).

 

“Jadi kalau memang pemerintah mau merevisi PP atau akan ada UU baru yakni omnibus law, diharapkan hasil ini bisa dijadikan masukan,” ungkap Robert.

 

Jauh sebelum KPPOD merilis hasil temuan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana mengatakan OSS harus segera disempurnakan. Sebab fakta di lapangan menunjukkan bahwa belum semua proses perizinan yang dilayani OSS bisa berjalan dengan baik. 

 

 “OSS ini kami mendukung, tetapi segera disempurnakan, segera dipastikan itu bisa berjalan baik,” kata Danang.

 

Para pengusaha, terutama pengusaha yang sudah existing, lanjutnya, menaruh rasa khawatir terhadap pelaksanaan OSS ini. Terlebih, implementasi OSS di daerah masih minim. Hal ini disebabkan adanya peraturan daerah yang masih saling bertabrakan dengan Perpres Perizinan Terintegrasi. Sementara proses penyesuaian peraturan diberikan selama enam bulan oleh pemerintah pusat.

 

“Karena di daerah (peraturan daerah) relatif masih ‘bertabrakan’ dan oleh pemerintah pusat minta itu diselesaikan selama enam bulan. Nah kekhawatiran kita berarti ada beberapa jenis perizinan yang membutuhkan persetujuan tingkat regulasi perda, pergub, yang masih harus menunggu enam bulan lagi. Lho kok nunggu enam bulan lagi? Perdanya perlu dicabut dulu dan diberi waktu enam bulan. Ini memperlama proses perizinan investasi di daerah tertentu. Meski tidak menunjukkan siapa yang sedang menjalankan perizinan itu,” jelasnya.

 

Kekurangan yang dimiliki oleh OSS pun diamini oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana menyampaikan bahwa pelaksanaan OSS dalam kurun waktu satu tahun ini belum sempurna. Hal ini mengingat bahwa OSS melakukan perubahan total terkait mekanisme perizinan secara signifikan. Adapun kendala utamanya terletak di pemenuhan komitmen dasar dan beberapa regulasi di Kementerian/Lembaga dan Pemda yang belum sesuai dengan aturan OSS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait