Sejumlah Hambatan yang Perlu Disempurnakan dalam OSS
Setahun OSS

Sejumlah Hambatan yang Perlu Disempurnakan dalam OSS

Meski jauh dari kata sempurna, BPKM mengklaim pelaku usaha menyambut positif keberadaan OSS.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Lalu bagaimana jika pada akhirnya izin lingkungan gagal dipenuhi sementara proses negosiasi pembelian tanah dan pengajuan kredit sudah terpenuhi? Dalam konteks ini, Husen menyebut jika pemerintah belum membahas persoalan tersebut. Namun pihaknya meyakini jika pelaku usaha sudah memahami lokasi atau lingkungan daerah investasi sebelum melakukan kegiatan negosiasi tanah pengajuan kredit ke perbankan.

 

“Jadi kekhawatiran orang yang perusahaan berjalan tanpa AMDAL atau tanpa izin lingkungan, karena enggak semuanya wajib AMDAL, ada juga yang cuma wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Yang wajib AMDAL enggak terlalu banyak juga. Nah perusahaan di kawasan industri pun kalau UPL belum disetujui, artinya izin usahanya belum efektif, jadi perusahaan belum bisa beroperasi,” jelasnya.

 

Selain itu, Husen menegaskan bahwa tak semua jenis usaha wajib mengantongi izin lingkungan atau AMDAL. Bagi jenis usaha yang membutuhkan izin lingkungan dan AMDAL, maka syarat tersebut harus dipenuhi dalam komitmen dasar sebagai syarat untuk mendapatkan izin operasional dan komersial. Jika tak dipenuhi, maka perusahaan dipastikan tidak bisa beroperasi. Sementara untuk jenis-jenis usaha yang tidak membutuhkan AMDAL atau izin lingkungan, izin komersial dan operasional bisa langsung diterbitkan oleh pemerintah.

 

“Misalnya NIB sudah punya, izin lokasi sudah punya, kalau di kawasan industri tidak butuh izin lokasi dan perusahaan tinggal mengurus UKL-UPL. Sebenarnya dengan izin lokasi, perusahaan tersebut sudah bisa mengadakan tanah dulu, baru dia mengurus pertimbangan teknis, nanti izin lokasi diterbitkan dan setelah itu baru AMDAL diurus. Izin lingkungan itu diterbitkan setelah izin lokasinya betul-betul sudah disetujui, termasuk IMB sudah ada. Jadi yang dikeluhkan oleh pihak lain walau tanpa ada izin lingkungan bisa beroperasi itu enggak, tetap mewajibkan AMDAL dan Izin Lingkungan untuk perusahaan jika memang itu wajib. Kalau gada izin lingkungan tetap tidak bisa beroperasi,” tegasnya.

 

Selain AMDAL, Jamil juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat daerah dalam proses investasi. Dulu, kata Jamil, setiap investasi yang masuk ke daerah wajib melibatkan masyarakat sipil dalam setiap konsultasi. Namun sejak adanya OSS, hak veto masyarakat untuk berpartisipasi diamputasi. Kini keterlibatan masyarakat dalam konsultasi investasi hanya sebatas pilihan.

 

Kemudian, Jamal juga menyoroti infrastruktur di daerah. Untuk menjalankan sistem OSS yang berbasis daring atau online, diperlukan jaringan listrik dan internet. Namun sayangnya, hingga saat ini masih ada daerah-daerah yang belum tersentuh internet dan listrik. Akibatnya, masyarakat kehilangan lagi hak untuk berpartisipasi.

 

“Jadi dengan adanya OSS ini hak veto masyarakat untuk berpartisipasi sudah diamputasi di depan. Kedua kalau liat secara nyata di dalam OSS terbukti adalah perlibatan masyarakat sipil itu tidak wajib dilibatkan dalam setiap konsultasi investasi, mereka hanya pilihan kalau dulu wajib dalam peraturan terkait AMDAL, kalau sekarang boleh iya boleh tidak,” imbuhnya.

 

Tags:

Berita Terkait