Mengenal Sifat dan Bentuk Norma Hukum
Terbaru

Mengenal Sifat dan Bentuk Norma Hukum

Norma hukum bersifat imperatif dan fakultatif. Kemudian, norma hukum dapat dibedakan atas norma umum dan abstrak serta konkret dan individual.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sudikno Mertokusumo menerangkan bahwa kaidah atau norma hukum adalah peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia seyogianya berperilaku, bersikap dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi, atau dalam arti sempit norma hukum adalah nilai yang terdapat dalam peraturan konkret.

Adapun tujuan dari norma hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah kedamaian hidup antar pribadi dan keadaan damai secara lahiriah dan batiniah yang menghasilkan keseimbagan antara ketertiban dan ketentraman.

Selain norma hukum, dalam kehidupan bermasyarakat juga ditemukan kaidah lain, misalnya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma kebiasaan. Terkait hal ini, diterangkan Maria Farida, antara norma hukum negara dan norma lain terdapat persamaan dan perbedaan.

Singkatnya, persamaan norma-norma tersebut adalah merupakan pedoman tentang cara seseorang harus bertindak. Sementara itu, perbedaan norma hukum dengan norma lainnya adalah sifatnya yang heteronom, sifatnya yang memaksa, dan adanya keterlibatan aparat keamanan.

Sifat-Sifat Norma Hukum

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menerangkan bahwa norma hukum bersifat:

  • Imperatif: perintah yang harus ditaati, baik larangan maupun suruhan.
  • Fakultatif: tidak mengikat atau tidak wajib dipatuhi.

Kemudian, menurut JImly Asshiddiqie, norma hukum dapat pula dibedakan atas norma yang bersifat yang umum dan abstrak; serta norma hukum yang bersifat konkret dan individual.

Norma hukum bersifat umum dan abstrak adalah norma yang ditujukan kepada semua subjek, bukan hanya individu tertentu. Kemudian norma hukum yang bersifat konkret dan individual adalah norma yang ditujukan kepada pihak tertentu atau peristiwa dan keadaan tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait