Soal Pemadaman Listrik Massal, 4 Lembaga Ini Siap Fasilitasi Konsumen Gugat PLN
Berita

Soal Pemadaman Listrik Massal, 4 Lembaga Ini Siap Fasilitasi Konsumen Gugat PLN

Disayangkan, PLN sebagai pemegang hak monopoli pengelolaan listrik belum membuka kanal pengaduan atas peristiwa pemadaman listrik massal.

Hamalatul Qur'ani/AJI
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 10 UU KIP jelas menegaskan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

 

Tak hanya PLN, Ketua Fakta, Azaz Tigor Nainggolan juga menyebut pelayanan sektoral turunan berikutnya seperti PT KAI dan MRT juga harus bertanggungjawab untuk kasus ini. Ribuan calon penumpang yang terlantar akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan seharusnya sudah bisa diprediksi oleh KAI. Begitupula dengan MRT, harusnya mempunyai manajemen krisis yang baik ketika peristiwa seperti ini terjadi.

 

“Kalau ada bencana memang ada BNPB, tapi untuk peristiwa seperti ini tidak ada manajemen krisisnya. Ini harus dievaluasi oleh pemerintah. Jadi tanggungjawab jangan hanya dilemparkan ke PLN saja,” tukasnya.

 

PLN Harus Ganti Rugi

Terpisah, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengatakan Pasal 6 Permen 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Pelayanan Mutu dan BIaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN telah mengatur besaran ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh PLN. Untuk beberapa indikator, PLN wajib mengurangi tagihan listrik sebesar 35 persen kepada konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

 

Bagi konsumen dengan golongan tarif yang tidak dikenakan tariff adjustment maka harus diberikan pengurangan tagihan listrik sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Adapun berdasarkan UU Perlindungan konsumen, sepanjang konsumen bisa membuktikan kerugian materiil maupun immaterial yang dialaminya, maka PLN harus memberikan ganti rugi.

 

“Misalnya di lingkungan ini listrik kwh 900 mati 6 jam, akibat mati listrik ada kerugian nyata, tinggal dibuktikan kerugian itu, PLN harus ganti,” tukasnya.

 

Dalam contoh lain, untuk usaha laundry misalnya, dalam waktu 6 jam berapa cucian yang harusnya bisa diselesaikan, namun akibat tak terselesaikan usaha itu jadi merugi. Itu disebutnya bisa dijadikan parameter penggantian kerugian oleh PLN. Ia juga mengungkapkan bahwa sebetulnya pemerintah telah melakukan evaluasi manajemen teknis insiden pemadaman listrik ini pada 2005 lalu ketika terjadi hal serupa, namun sangat disayangkan hal ini kembali terjadi di tahun 2019.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait