Tata Kelola Listrik Harus Dibenahi
Berita

Tata Kelola Listrik Harus Dibenahi

Tidak adanya dukungan pemerintah dan buruknya manajemen penyedia bahan bakar listrik di PLN, memunculkan praktek-praktek penyimpangan yang membuat biaya pokok produksi menjadi tinggi.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Seringnya pemadaman listrik, memberikan dampak negatif <br> terhadap industri di Tanah Air. Foto: Sgp
Seringnya pemadaman listrik, memberikan dampak negatif <br> terhadap industri di Tanah Air. Foto: Sgp

Krisis listrik bisa dikategorikan sebagai persoalan serius di negeri ini. Bagaimana tidak, lihat saja Samsul, lelaki keliharan Sumatera Barat 37 tahun silam. Ia kesal lantaran usaha konveksinya terus mengalami kerugian akhir-akhir ini. Hal itu disebakan oleh masalah klasik yang sering datang secara tiba-tiba, yakni mati lampu. Listrik yang byarpet belakangan ini membuat produksi celana jeans Samsul menurun drastis. Efeknya, pendapatan Samsul ikut surut. “Kalau mati lampu tiga sampai empat jam, paling bisa selesai cuma 700 potong, tapi kalau seharian ya tidak bisa produksi,” ujar bapak beranak dua ini.

Dalam jumpa pers, Kamis (3/12), Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mengatakan ada dua hal yang menyebabkan terjadinya krisis listrik di tanah air. Pertama, tidak adanya dukungan dari pemerintah terhadap penyediaan energi listrik nasional. Dalam hal ini ketersediaan bahan bakar berupa gas, batu bara, dan sebagainya. Hal ini, kata Firdaus, membuat biaya pokok produksi atau harga per kwh yang ditanggung konsumen menjadi tinggi.

Kedua, permasalahan yang ada di internal PT PLN (Persero), baik dari direksi, manajemen hingga ke general manager per wilayah sampai staf di bawahnya. Menurutnya, manajemen penyediaan bahan bakar listrik di PLN, tidak dikelola dengan baik sehingga muncul praktek-praktek penyimpangan yang membuat biaya pokok produksi menjadi tinggi alias boros. “Dua hal ini yang memunculkan pertanyaan kenapa kita tidak bisa menigkatkan rasio kebutuhan listrik. Kenapa kita tidak bisa memberikan jaminan penyiapan suku cadang. Ini merupakan PR pemerintah,” katanya.

Sejatinya, ketika UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan belum diganti oleh UU No. 30 Tahun 2009, ditentukan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh Negara dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK)—Pasal 7 ayat (1) UU No. 15/1985.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1990, PLN yang saat itu masih berstatus Perusahaan Umum Listrik Negara ditetapkan sebagai PKUK. PLN selaku PKUK berkewajiban menjamin kecukupan pasokan tenaga listrik. “Namun, dalam prakteknya semua ketentuan dalam kedua peraturan tersebut tidak terjadi,” ucap Firdaus.   

Ia berpendapat pergantian jajaran direksi PLN harus dilakukan untuk menghentikan pemborosan di tubuh BUMN listrik tersebut. Berdasarkan data ICW, selama 2002 hingga 2008, PLN telah memboroskan biaya produksi listrik Rp158,557 triliun atau Rp22,651 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan selisih dari kebutuhan BBM atau gas untuk memproduksi dengan harga BBM atau gas di pasaran. “Untuk menghentikan pemborosan itu, maka harus dilakukan pergantian direksi,” tuturnya.

Menurut informasi yang beredar, nama Dahlan Iskan disebut-sebut akan menjadi bos baru di PLN menggantikan Fahmi Mochtar, Direktur Utama (Dirut) PLN sekarang. Bahkan, bakal masuknya CEO Jawa Pos Group itu ke tubuh PLN, sudah diketahui oleh para petinggi perusahaan pelat merah tersebut.

Atas isu terebut, Firdaus enggan berkomentar. Dia menolak menyebutkan siapa sosok yang layak untuk mengisi posisi direksi di PLN. Namun, Firdaus menilai siapapun yang dipilih harus orang yang memiliki integritas, profesionalitas, dan kesungguhan bekerja. “Ia juga harus memahami bisnis listrik PLN dan juga berani menghapuskan praktek rente dan memutus relasi politik bisnis dalam pengelolaan listrik,” paparnya.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR, Menteri Negara (Menneg) BUMN Mustafa Abubakar menegaskan perombakan direksi PLN tidak akan dilakukan sebelum akhir tahun 2009. Menurutnya, meskipun ada pergantian, hal itu tergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan tim antar departemen.

Dalam RDP tersebut, Mustafa juga mengatakan saat ini belum ada nama-nama calon direksi, terutama Dirut PLN yang sudah diserahkan kepada tim penilai akhir, karena masih dalam tahap penggodokan. “Belum karena sedang digodok di tim interdep, baik PLN maupun Pertamina,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait