Soal Pemadaman Listrik Massal, 4 Lembaga Ini Siap Fasilitasi Konsumen Gugat PLN
Berita

Soal Pemadaman Listrik Massal, 4 Lembaga Ini Siap Fasilitasi Konsumen Gugat PLN

Disayangkan, PLN sebagai pemegang hak monopoli pengelolaan listrik belum membuka kanal pengaduan atas peristiwa pemadaman listrik massal.

Hamalatul Qur'ani/AJI
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, Ia berharap agar monopolisasi pengelolaan listrik oleh PLN bisa diakhiri. Sebaiknya pemerintah membuka peluang bagi investor baru di sektor listrik. Ketika ada persaingan, konsumen jelas akan diuntungkan. Saat ini, konsumen tak mempunyai pilihan lain kecuali PLN.

 

“Padahal, salah satu hak konsumen adalah memilih,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait