Socio-Legal, Mengembalikan Hakikat Hukum yang Tak Sekadar Doktrin Normatif
Utama

Socio-Legal, Mengembalikan Hakikat Hukum yang Tak Sekadar Doktrin Normatif

Metode interdisipliner untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakat. Tidak sekadar membicarakan pemahaman normatif dalam teks hukum.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Penolakan kajian sosio-legal oleh sejumlah kalangan ilmuwan hukum Indonesia diyakini Adriaan akibat kemiskinan metode studi hukum yang digunakan. Sebab lainnya adalah salah paham yang menuduh metode sosio-legal akan meniadakan studi hukum normatif. “Tuduhan itu salah, kita membutuhkan keduanya saling melengkapi,” ujarnya.

 

Menurut Adriaan, nama sosio-legal hanyalah istilah yang memayungi metode interdisipliner dalam studi hukum dengan bantuan ilmu-ilmu sosial. Ia mencatat bahwa metode tersebut justru sudah dikenalkan oleh Paul Scholten yang bertugas membuka sekolah tinggi hukum pertama di Batavia. “Scholten mengatakan kita harus mengerti keadaan dalam praktik di masyarakat untuk bisa menemukan hukum,” katanya.

 

Berbagai mata kuliah tambahan di Rechtshoogeschool kala itu berkaitan dengan ilmu-ilmu sosial yang menjadi bagian dari kajian sosio-legal. “Kalau belajar hukum di Rechtshoogeschool juga belajar sosiologi serta pengetahuan kemasyarakatan lainnya dalam kurikulum,” tambah Adriaan.

 

Adriaan menduga kemiskinan metode studi hukum yang telanjur mendarah daging di Indonesia ikut dipengaruhi oleh kebobrokan Orde Baru yang mengabaikan pembangungan hukum dan ilmu hukum. Ilmuwan hukum tidak mendapatkan insentif layak untuk mempelajari hukum lebih baik.

 

Akhirnya jauh lebih mudah hanya mengulang-ulang referensi yang sudah ada alih-alih menambah pengetahuan dengan berbagai referensi terbaru. “Kekurangan dana di universitas, profesor hukum tidak punya waktu lagi untuk memperlajari hukum dengan baik, mereka harus cari nafkah di luar kampus,” ujar Adriaan.

 

Tim Lindsey, profesor hukum dari University of Melbourne berpendapat lebih tegas mengenai kajian sosio-legal. “Sebenarnya tidak ada pendekatan untuk mengerti hukum selain sosio-legal, sangat sulit mengerti sistem hukum tanpa pendekatan seperti itu,” kata Tim.

 

Ia mengatakan bahwa hampir semua analisis hukum pada dasarnya menggunakan pendekatan kajian sosio-legal meskipun tanpa disadari. “Menurut saya debat ini tidak begitu berarti,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait