Socio-Legal, Mengembalikan Hakikat Hukum yang Tak Sekadar Doktrin Normatif
Utama

Socio-Legal, Mengembalikan Hakikat Hukum yang Tak Sekadar Doktrin Normatif

Metode interdisipliner untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakat. Tidak sekadar membicarakan pemahaman normatif dalam teks hukum.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Konferensi Internasional Socio-Legal yang digelar oleh aliansi IANJ ini adalah hasil kerja sama FHUI, Van Vollenhoven Institute Leiden University (Belanda), University of Sydney (Australia), University of Melbourne (Australia), University of New South Wales (Australia), dan Nagoya University (Jepang).

 

Ratusan peserta dari kalangan akademisi dan peneliti hukum berpartisipasi baik untuk menyimak diskusi maupun sekaligus terlibat memaparkan hasil penelitiannya. Ada 62 pemakalah karya tulis ilmiah yang dibagi dalam 10 topik. Masing-masing topik adalah judicial reform, constitutional law issues, governance and anti-corruption, legal and institutional development, legal education, criminal law and human rights, children’s rights and legal culture, family law in flux, adat law and adat communities, dan natural resource management and environmental justice.

 

Dekan FHUI, Edmon Makarim mengungkapkan dukungannya pada upaya konferensi ini mempromosikan pendekatan sosio-legal dalam studi ilmu hukum. “Saya yakin kita bisa menggali pendekatan interdisipliner untuk berbagai isu hukum kontemporer serta peran hukum di masyarakat,” kata Edmon saat menyambut para peserta konferensi.

 

Konferensi internasional ini juga menyajikan rangkaian kursus terbatas tentang Socio-Legal Theory and Methods yang diutamakan bagi pengajar fakultas hukum dari Indonesia Timur. Tujuannya agar para dosen dari wilayah timur Indonesia ikut berperan aktif mengembangkan dan menguatkan kajian sosio-legal di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait