Socio-Legal, Mengembalikan Hakikat Hukum yang Tak Sekadar Doktrin Normatif
Utama

Socio-Legal, Mengembalikan Hakikat Hukum yang Tak Sekadar Doktrin Normatif

Metode interdisipliner untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakat. Tidak sekadar membicarakan pemahaman normatif dalam teks hukum.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Yuzuru, dialektika hukum dan masyarakat di Jepang telah berkembang pesat sehingga ada banyak istilah yang mereka gunakan. Sosio-legal hanya salah satu konsep yang belakangan muncul namun substansinya sudah lama menjadi pembahasan ilmuwan hukum di Jepang. “Kami sudah lama membahasnya, kami sangat serius soal itu, terutama dalam mentransplantasi hukum Barat ke Jepang, dulu itu masalah hidup dan mati,” ujarnya.

 

Kedewasaan dalam dialektika itu membuat perdebatan antara pendekatan dogmatis dan kajian sosio-legal tidak lagi ditemukan di Jepang. “Kami semua sudah sadar, itu tidak begitu penting, kami sudah biasa menggunakan pendekatan interdisipliner,” katanya.

 

Yuzuru mengakui kajian sosio-legal memang masih berkembang sehingga ada banyak definisi dan tiap orang punya pandangan berbeda. Ia melihat satu hal yang menjadi penekanan dalam kajian sosio-legal adalah sifatnya yang memperhatikan respon masyarakat terhadap hukum.

 

Baca:

 

Hakim dan metode sosio-legal

Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna ikut hadir dalam konferensi kali ini. Kepada Hukumonline ia menjelaskan bahwa metode kajian sosio-legal termasuk yang mewarnai cara berpikir hakim dalam menafsirkan konstitusi.

 

“Argumentasi yang disusun untuk menjelaskan prinsip-prinsip serta tujuan yang terkandung dalam norma konstitusi pasti berangkat dari pendekatan sosio-legal,” katanya. Di sisi lain Palguna berpendapat bahwa metode kajian sosio-legal juga tidak bisa menggantikan pendekatan normatif dalam uji konstitusi. “Keduanya tetap dibutuhkan,” ujarnya.

 

Pendapat Palguna ini sejalan dengan sikap salah satu hakim agung di Belanda yang dijelaskan oleh Adriaan. “Menurut dia untuk hakim lebih penting untuk studi sosio-legal, karena hakim harus mengerti masyarakat agar bisa memutus kasus dengan baik,” Adriaan menuturkan.

Tags:

Berita Terkait