Susunan Pengurus Perhimpunan Advokat Masih Terus Digodok
Berita

Susunan Pengurus Perhimpunan Advokat Masih Terus Digodok

Substansi perihal mekanisme penentuan pengurus pertama Perhimpunan sempat menjadi perdebatan hangat di dalam rapat KKAI.

Amr
Bacaan 2 Menit
Susunan Pengurus Perhimpunan Advokat Masih Terus Digodok
Hukumonline

Rapat pengurus Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang berakhir pada Selasa (14/12) akhirnya menyepakati Perhimpunan Advokat Indonesia (Perhimpunan) sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi advokat Indonesia. Sementara, anggaran dasar Perhimpunan, termasuk susunan pengurusnya, masih akan terus digodok. Diperkirakan susunan pengurus baru akan diketahui paling cepat awal Januari 2005.

 

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris KKAI Harry Ponto ketika dihubungi hukumonline pada Rabu (15/12). Jadi, semangatnya bahwa harus ada satu wadah untuk organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang (UU No.18/2003 tentang Advokat, red) itu sudah disepakati. Bahkan, namanya sudah disepakati, kata advokat di kantor pengacara Lontoh Kailimang itu.

 

Mengenai anggaran dasar Perhimpunan, jelas Harry, pembahasannya akan dilanjutkan oleh tim perumus yang terdiri dari delapan ketua umum organisasi advokat anggota KKAI. Diungkapkan pula oleh Harry, bahwa substansi perihal mekanisme penentuan pengurus pertama Perhimpunan sempat menjadi perdebatan hangat di dalam rapat KKAI.

 

Tentu yang besar ingin sesuai dengan jumlah anggota, yang kecil tentu bilang nggak mau. Jadi, itu memang sedang dibicarakan mengenai mekanismenya. Tapi mekanisme itu tidak perlu dijalankan sekarang karena masing-masing organisasi sudah menerima mandat dari anggotanya untuk membentuk satu-satunya wadah profesi ini, papar Harry.

 

Dijelaskan oleh Harry bahwa kecenderungannya pemilihan pengurus pertama Perhimpunan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama para ketua umum. Oleh karena proses pemilihannya didasarkan pada kesepakatan, maka periode kepengurusan awal Perhimpunan mungkin akan disepakati tidak akan lebih dari tiga tahun saja. Setelah periode itu mekanismenya berjalan seperti biasa, cetusnya.

 

Perihal sertifikasi advokat, papar Harry, arahnya kepada pembentukan Komisi Sertifikasi di bawah Perhimpunan. Komisi sertifikasi tersebut diharapkan dapat segera terbentuk dan menyusun materi sertifikasi sehingga pada akhirnya ada kepastian waktu tentang pelaksanaan ujian advokat.

Tags: