Tanggapan KY Terkait Vonis Nihil Kasus Heru Hidayat
Terbaru

Tanggapan KY Terkait Vonis Nihil Kasus Heru Hidayat

KY dengan terbuka apabila dipandang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

“Jika memang dicantumkan pidana seumur hidup (lagi, red) akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan yang berbeda. Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat,” kata Miko.

Di sisi lain, kata Miko, KY dengan terbuka apabila dipandang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. KY juga akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan.

Dalam pertimbangan lain disebutkan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penjatuhan hukuman mati dengan beberapa alasan. Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, Majelis Hakim menolak menjatuhkan hukuman mati karena penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru Hidayat saat melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga, berdasarkan fakta di persidangan terbukti terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat situasi aman. Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan, sehingga beralasan untuk mengesampingkan tuntutan hukuman mati.

Dalam perkara korupsi PT Asabri ini, perbuatan Heru Hidayat bersama 7 orang terdakwa lainnya telah mengakibatkan kerugian negara senilai total Rp22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK. Seperti diketahui, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Tags:

Berita Terkait