Unsur Krusial Indikasi Geografis: Reputasi, Kualitas, dan Karakteristik
Kolom

Unsur Krusial Indikasi Geografis: Reputasi, Kualitas, dan Karakteristik

Bisa menyebabkan Indikasi Geografis ditolak bahkan dihapus dari daftar di DJKI.

Bacaan 3 Menit
Christophorus Wisnoe Rurupadang. Foto: Istimewa
Christophorus Wisnoe Rurupadang. Foto: Istimewa

Produk tertentu yang dihasilkan di suatu daerah seringkali menjadi pengingat tersendiri terhadap daerah itu. Ambil contoh produk kopi di Indonesia maka kita bisa teringat pada daerah seperti Aceh, Medan, Bali, atau Toraja. Sebaliknya, ketika membahas suatu daerah maka akan teringat atas produk yang dihasilkan. Sebut saja Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang mengingatkan pada produk madu atau susu kuda yang hanya dihasilkan di sana.

Produk-produk semacam itu menjadi penanda suatu daerah di Indonesia karena memiliki ciri khas. Setiap daerah tentu memiliki ciri khas yang berbeda satu dengan lainnya. Hal inilah yang disebut Indikasi Geografis (IG) dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan IG).

Baca juga:

Pasal 1 Angka 6 UU Merek dan IG mendefinisikan IG sebagai “suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan”.

Definisi ini setidaknya berisi empat unsur IG yaitu: (i) tanda atau nama barang/produk; (ii) tempat atau daerah asal barang/produk; (iii) adanya pengaruh faktor lingkungan terhadap barang/produk; dan (iv) memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik.

Unsur keempat yaitu reputasi, kualitas, dan karakteristik bahkan begitu penting. Unsur ini menjadi daya pembeda suatu produk/barang antardaerah, sekaligus menjadi faktor penentu dalam perlindungan atas IG terdaftar. Setidaknya Pasal 61 ayat (1) UU Merek dan IG mengatur demikian. Selama reputasi, kualitas, dan karakteristik suatu IG terdaftar tetap terjaga maka ia terus dilindungi.

Namun, turunnya reputasi, kualitas, dan karakteristik IG dibandingkan saat ia didaftarkan bisa membuatnya dihapus dari daftar sehingga tidak terlindungi lagi. Penting dicatat, Pasal 53 ayat (3) UU Merek dan IG menegaskan objek yang dilindungi IG hanya berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri. Objek selain itu tidak dapat didaftarkan sebagai IG.

Tags:

Berita Terkait