Amicus Curiae Dipakai Membantu Permohonan PK
Utama

Amicus Curiae Dipakai Membantu Permohonan PK

Sejumlah media di Indonesia dan LSM internasional memberikan informasi tambahan kepada majelis PK kasus Majalah Time versus Soeharto. Dalam tradisi common law cara ini dikenal dengan istilah pendapat amicus curiae atau friends of court. Tradisi ini belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Ali/IHW
Bacaan 2 Menit
<i>Amicus Curiae</i> Dipakai Membantu Permohonan PK
Hukumonline

 

Ini (pendapat amicus curiae,-red) sebagai tambahan informasi yang berfungsi sebagai pelengkap atas perkara Majalah Time melawan Soeharto, ujar Darwin di Gedung Dewan Pers, Senin (11/8). Ia pun meminta agar majelis hakim PK mempertimbangkan pendapat ini dalam putusannya.       

 

Kuasa Hukum Majalah Time, Todung Mulya Lubis tentu bergembira dengan adanya pendapat yang memberikan informasi ke majelis PK. Apalagi, pendapat tersebut berbicara mengenai kemerdekaan pers yang sedang melilit kliennya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis kasasi memutus Majalah Time beserta jajaran redaksinya bersalah terkait pemberitaan terhadap Soeharto. Mereka diwajibkan membayar Rp1 triliun kepada Soeharto. Sejumlah pemerhati pers sempat mengkritik putusan ini sebagai putusan yang sangat menyedihkan. 

 

Ia juga mengapresiasi penggunaan amicus curiae. Ini merupakan inovasi dan terobosan hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Todung mencatat ini merupakan kali pertama dilakukan di Indonesia. Mula-mula saya tak terpikir ketika teman-teman berniat mengajukan pendapat, tambah pria yang dicalonkan sebagai hakim konstitusi ini.

 

Namun, Todung menyadari perkara Majalah Time sarat dengan kepentingan publik yang bisa menghambat kemerdekaan pers bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. Ia bisa memahami bila banyak pihak yang merasa berkepentingan.

 

Bagi mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti, langkah yang diambil amicus curiae sebagai wujud solidaritas antar sesama media. Selama ini bila ada media yang mempunyai masalah hukum, media lain malah menilainya sebagai keuntungan. Salah satu kelemahan perjuangan kebebasan pers adalah solidaritas pers di Indonesia yang rendah, tuturnya.

 

Terserah Majelis Hakim

Dalam sistem common law, pendapat 'teman pengadilan' ini memang tak melulu dipakai hakim saat memutus perkara. Terserah kepada majelis hakim mau menggunakan atau tidak. Apalagi di bila pola amicus curiae baru pertama kali mampir ke meja majelis PK.

 

Juru bicara MA Djoko Sarwoko tak menampik langkah yang ditempuh oleh Darwin dan kliennya  masih baru. Saya belum tahu apakah nanti majelis hakim bisa memakai pendapat itu atau tidak, tambahnya. Namun, ia menegaskan bahwa hukum acara melarang pihak ketiga terlibat bila perkara sudah memasuki tahap PK. Pihak ketiga tak bisa nimbrung, tuturnya.   

 

Djoko meminta agar pihak ketiga tersebut menunggu putusan majelis PK. Kalau mau dipersoalkan, gugat saja putusannya, ujar Djoko. Dalam hukum acara perdata, upaya ini disebut sebagai derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan kepentingannya.

 

Bila Djoko masih menimbang-nimbang apakah pendapat 'teman pengadilan' itu bisa dijadikan pertimbangan hukum, kuasa hukum Soeharto dalam kasus melawan Times, Denny Kailimang, sudah punya sikap bulat. Mengacu pada hukum acara perdata, langkah pengajuan pendapat teman alias amicus curiae tak dikenal.

 

Denny menjelaskan keterlibatan pihak ketiga dalam suatu perkara biasanya dengan cara intervensi. Namun, upaya intervensi pihak ketiga biasanya dilakukan di pengadilan tingkat pertama dan harus mendapat penetapan dari pengadilan. Perkara ini kan sudah sampai PK, ujarnya. Alasan penggunaan Pasal 28 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, dinilainya mengada-ada. Denny mengatakan langkah tersebut hanya berlaku di negara yang menganut sistem common law, bukan negara yang menganut civil law seperti Indonesia. Dia pergi ke common law saja, hidup di sana pakai dollar, kritiknya.

 

Semua berpendapat. Namun, putusan final apakah pendapat 'teman pengadilan' bisa masuk pertimbangan hukum hakim berada ditangan majelis PK. Bila majelis PK menggunakan pendapat itu sebagai pertimbanganya, maka sebuah terobosan hukum baru telah lahir di bumi Indonesia.

 

Langkah yang sedang dilakukan oleh Dewan Pers, Majalah Tempo, The Jakarta Post, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kali ini bisa saja menjadi terobosan hukum di Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Darwin Aritonang, keempat lembaga itu bertindak sebagai pihak ketiga dalam perkara Majalah Time melawan Soeharto. Masing-masing pihak memberikan pendapat terkait perkara yang sudah sampai tahap peninjauan kembali (PK) ini. Pendapat ini diharapkan bisa dipakai dalam pertimbangan hukum majelis PK.

 

Dijelaskan Darwin, langkah yang sedang ditempuh kliennya merujuk apa yang disebut Amicus Curiae, istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Terjemahan bebas istilah tersebut adalah teman pengadilan atau friends of court. Pihak ketiga yang merasa berkepentingan memberikan suatu pendapat sebagai bahan pertimbangan memutus sebuah kasus.

 

Dalam kasus Time vs Soeharto, pendapat tersebut telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 17 Juli 2008. Kemudian, Wakil Panitera PN Jakarta Pusat Coriana J Saragih mengirim pendapat tersebut ke Panitera Mahkamah Agung (MA) melalui surat tertanggal 23 Juli 2008. Inti dari pendapat-pendapat tersebut adalah mendukung terjaminnya kemerdekaan pers di Indonesia. Selain keempat lembaga tersebut, masih ada sekitar 23 media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional yang juga memberi pendapat sebagai 'teman pengadilan'. 

   

Sepengetahuan Darwin, amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Ia  mengadopsinya dari negara-negara pengguna sistem hukum common law. Namun meski belum dikenal, Darwin tak kehabisan akal. Ia menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi 'Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat' sebagai dasar hukum pengajuan pendapat hukum tersebut. 

Tags: