Surat Pengunduran Diri Karyawan Harus Tertulis?
Utama

Surat Pengunduran Diri Karyawan Harus Tertulis?

Bagaimana jika surat pengunduran diri dibuat dalam bentuk elektronik (email)? Apakah berarti surat itu tidak sah?

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
UU Ketenagakerjaan menyatakan surat pengunduran diri dibuat <br> secara tertulis. Foto: Sgp
UU Ketenagakerjaan menyatakan surat pengunduran diri dibuat <br> secara tertulis. Foto: Sgp

Kasus perselisihan buruh dan pengusaha terkait sah tidaknya pengunduran diri, sudah bukan hal yang aneh di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Umumnya, pekerja ingin membatalkan surat pengunduran diri yang pernah ia teken karena dibuat dibawah ancaman atau paksaan. Namun Hendry Abizar punya alasan berbeda untuk menyatakan pengunduran dirinya tidak sah. Yaitu karena ia membuat surat pengunduran diri melalui surat elektronik (email) dan pesan pendek (SMS).

 

Meski hanya lewat email dan SMS, PT Adira Dinamika Multi Finance –perusahaan tempat Hendry bekerja- mengabulkan pengunduran diri Hendry. Alhasil, Hendry yang bekerja di perusahaan itu sejak 2003, hanya mendapatkan uang pisah alakadarnya. Tak terima dengan keputusan itu, Hendry menggugat perusahaan ke PHI Jakarta.

 

Kepada hukumonline, Selasa (22/12), Hendry menuturkan duduk persoalan kasusnya. Pada Oktober 2008 ia mengaku diangkat menjadi Wakil Manajer perusahaan di Bengkulu. Jabatan itu ia emban dengan masa percobaan enam bulan. Desember 2008, ia terlilit masalah saat menjalankan tugasnya. Februari 2009, ia pun disuruh kembali ke Jakarta untuk menemui Kepala Divisi Marketing.

 

Kadiv Marketing, kata Hendry, secara lisan menyatakan akan menjatuhkan sanksi penurunan jabatan (demosi) kepada Hendry atas pelanggaran yang ia lakukan saat di Bengkulu. Hendry tak terima dengan sanksi itu karena menilai Kadiv Marketing tak mempunyai kewenangan. Setelah kejadian itu, Hendry mengaku kerap diperlakukan sewenang-wenang. Akibatnya, Hendry lalu berwacana mengundurkan diri dari perusahaan dengan mengirimkan email dan SMS ke beberapa atasannya pada 19 Maret 2009.

 

Belakangan Hendry mengurungkan niat pengunduran dirinya itu. Namun sayang, perusahaan sudah terlanjur menyetujui pengunduran diri Hendry pada 30 Maret 2009. Sejak itu, Hendry dan perusahaan beberapa kali berkorespodensi. Hendry menyangkal keseriusan pengunduran diri, perusahaan keukeuh menyatakan pengunduran diri sah. Perkara ini pun akhirnya mampir ke PHI Jakarta setelah sebelumnya mediator Disnaker Jakarta menyarakan perusahaan membayarkan pesangon kepada Hendry.

 

Sah atau tidak?

Usai persidangan perdana, Selasa (22/12), HR Relations perusahaan, Yudi Heryadi mengatakan email merupakan account pribadi seseorang. Karenanya, ia menganggap Hendry bertanggung jawab terhadap isi email itu. Hal itu pun dilakukan secara sadar tanpa ada unsur paksaan. Karenanya, pihaknya mengganggap pengunduran diri lewat email itu sah, sehingga Hendry tak berhak atas uang pesangon. 

Tags:

Berita Terkait