Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1. Jika dalam suatu sengketa tanah, penggugat (korban) dimenangkan dan tergugat lalu meminta ganti rugi atas suatu barang atau aset lain yang terlanjur dibangun atau ditanam oleh Tergugat di area tanah sengketa maka hal-hal yang harus diperhatikan ialah : 1) jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka tanah tersebut telah resmi milik Penggugat. 2) jika amar putusan tidak menyinggung masalah barang atau aset yang terletak diatas tanah sengketa, maka aset tersebut tetap milik Tergugat dan kedua belah pihak bisa memusyawarahkannya. Misalkan dengan membuat solusi yakni membagi keuntungan atas hasil perkebunan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa secara hukum tanah tersebut milik Penggugat dan Tanaman tersebut ditanam oleh Tergugat. Hal ini sesuai asas pemisahan horizontal dalam sistem hukum pertanahan
2. BPN harus bertanggung jawab atas tumpang tindihnya sertifikat. Secara prosedural BPN berkewajiban untuk melakukan penelitian ketika diketahui terdapat masalah/ tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat. Beberapa hal yang diteliti oleh BPN diantaranya ialah data fisik dan data yuridis yang dalam pelaksanaannya biasanya dilakukan oleh suatu panitia yang dibentuk BPN. Setelah semua penelitian dilakukan, maka BPN berkewajiban untuk membatalkan salah satunya dan mengumumkannya kepada publik.
3. Semestinya sengketa tanah bisa diputuskan dengan cepat, hal ini karena : 1) BPN sendiri memiliki badan dan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa tanah. Akan tetapi dalam prakteknya seringkali masalah prosedur penyelesaiannya yang dipersulit. 2) terdapatnya mekanisme musyawah dalam penyelesaian kasus sebelum berlanjut ke pengadilan. Akan tetapi dalam prakteknya para pihak seringkali mengabaikan proses tersebut.
Akan tetapi, proses perdata di Pengadilan dari Pengadilan negeri sampai dengan Mahkamah Agung memang memakan waktu yang cukup lama, bukan karena jenis kasusnya yang berupa sengketa tanah, melainkan karena banyaknya kasus yang menumpuk di Pengadilan.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!