Belum Diatur Khusus, Regulasi ESG Tersebar di Berbagai Peraturan
Utama

Belum Diatur Khusus, Regulasi ESG Tersebar di Berbagai Peraturan

Terlepas belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur ESG di Indonesia, faktanya di lapangan sudah banyak perusahaan yang melaksanakan ESG.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Managing Partner UMBRA Strategic Legal Solutions Pramudya Oktavinanda dalam webinar 'Membangun Kepatuhan Hukum dalam Praktik Environment, Social, Governance (ESG)', Selasa (19/3/2024).
Managing Partner UMBRA Strategic Legal Solutions Pramudya Oktavinanda dalam webinar 'Membangun Kepatuhan Hukum dalam Praktik Environment, Social, Governance (ESG)', Selasa (19/3/2024).

Secara umum, Environment, Social, Governance (ESG) meliputi aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola perusahaan yang memiliki potensi memberi dampak pada kemampuan perusahaan melaksanakan strategi bisnisnya dan membangun nilai (value) dalam jangka panjang. Artinya, perusahaan senantiasa didorong tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas operasional perusahaan yakni sosial dan pada lingkungan sekitar.

“Kalau kita lihat di Indonesia mengenai ESG secara hukum dari dulu tidak ada satu pun peraturan yang secara khusus menegaskan atau mengatur soal ESG. Tetapi sebenarnya prinsip-prinsipnya sudah diadopsi dan tersebar di berbagai peraturan,” ujar Managing Partner UMBRA Strategic Legal Solutions Pramudya Oktavinanda dalam webinar “Membangun Kepatuhan Hukum dalam Praktik Environment, Social, Governance (ESG)”, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:

Ia melanjutkan perhatian terhadap ESG di Indonesia kian meningkat sejak Indonesia menyatakan komitmennya untuk mencapai UN SDGs (Sustainable Development Goals) pada tahun 2023. Dalam rangka menindaklanjuti komitmen yang telah dibuat, pemerintah lantas menerbitkan sejumlah aturan dan regulasi terkait.

Seperti Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menetapkan Sasaran Nasional Periode 2017-2019 dalam RPJMN 2015-2019 yang selaras dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Peta Jalan SDGs Indonesia Menuju 2030 yang diterbitkan Bappenas; serta Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menetapkan sasaran nasional tahun 2024 dengan mengacu pada sasaran nasional RPJMN 2020-2024.

Selengkapnya Pasal 2 ayat (2) Perpres 111/2022 berbunyi, “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bertujuan untuk: Menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan; Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; Menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan Terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya”.

Terlepas belum adanya regulasi spesifik yang mengatur ESG, namun aspek-aspek yang terkandung di dalamnya telah diatur secara terpisah-pisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sebut saja untuk aspek lingkungan (E) dapat dijumpai dalam Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tags:

Berita Terkait