Ironi Nurdin Abdullah
Berita

Ironi Nurdin Abdullah

Selain penerima penghargaan anti korupsi, Nurdin juga mengelak di depan wartawan namun mengaku saat pemeriksaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 7 Menit

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap bantahan yang diucapkan tersangka merupakan hal biasa dan hak yang bersangkutan. “Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. “Kami harap para tersangka dan pihak2 lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta2 sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik,” ujar Ali.

Bantahan yang disampaikan Nurdin tersebut juga bertolak belakang dari informasi yang diperoleh Hukumonline. Seorang penegak hukum berkata jika dalam pemeriksaan Nurdin justru mengakui penerimaan uang tersebut. “Ngelak ya biasa, wong penerimaan-penerimaan lainnya aja sudah diakuinya,” ujar penegak hukum tersebut.

Jalan masuk

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta penetapan Nurdin sebagai tersangka menjadi pintu masuk menelusuri aspek-aspek lain yang berkaitan. Pertama penelusuran aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh Nurdin. KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat.

Penelusuran itu menurut ICW menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik. Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan “balas budi” ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi.

Kedua, KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya. Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan AMDAL terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.

“Nurdin diduga menekan bawahannya agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan AMDAL. Perusahaan tersebut lalu diketahui terafiliasi dengan dirinya dan berisikan orang-orang yang pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi pilkada. Perusahaan itu juga diketahui akan memasok kebutuhan proyek infrastruktur Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional,” ujar ICW dalam keterangan tertulisnya.

Kasus Nurdin, menurut ICW juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur secara keseluruhan. Pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang masif dan menyebar di seluruh Indonesia telah menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait