Ironi Nurdin Abdullah
Berita

Ironi Nurdin Abdullah

Selain penerima penghargaan anti korupsi, Nurdin juga mengelak di depan wartawan namun mengaku saat pemeriksaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 7 Menit

Namun kita perlu melihat bahwa nafsu untuk membangun infrastruktur justru dapat berimbas pada munculnya praktik-praktik korupsi yang meluas, bagi-bagi konsesi, serta kerugian bagi warga yang berlokasi di sekitar proyek infrastruktur.

Jadi tersangka suap

KPK sebelumnya menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologis penetapan tersangka yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh timnya. Bermula pada Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh Agung Sucipto (AS) kepada Nurdin Abdullah (NA) melalui perantaraan Edy Rahmat (ER) sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin.

Pukul 20.24 Wib, Agung bersama supirnya Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada Edy yang telah menunggu. Dengan beriringan mobil, Irfan mengemudikan mobil milik Edy sedangkan Agung dan Edy bersama dalam satu mobil milik Agung menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar. Dalam perjalanan tersebut, Adi menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.

“Sekitar pukul 21.00 Wib, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya, dan pada sekitar Pukul 02.00 Wita, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya.

Konstruksi perkara

Agung yang merupakan Direktur PT APB (PT Agung Perdana Bulukumba) disebut telah lama kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021. Sebelumnya, ia juga telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel, di antaranya;

a. Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar. b. Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar. c. Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar. d. pembangunan Jalan Pedisterian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 Miliar. e. Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait