Ironi Nurdin Abdullah
Berita

Ironi Nurdin Abdullah

Selain penerima penghargaan anti korupsi, Nurdin juga mengelak di depan wartawan namun mengaku saat pemeriksaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 7 Menit

Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin untuk bisa memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Sekitar awal Februari 2021, ketika Nurdin sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy dan juga Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Nurdin di sana menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung yang kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

“Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS. AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER. Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya Rp200 juta, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar, awal Februari 2021 NA melalui SB menerima uang Rp2.2 miliar,” terangnya.

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021. Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 dan Adi ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Tags:

Berita Terkait