Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Butuh Diatur Undang-Undang Baru
Kolom

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Butuh Diatur Undang-Undang Baru

Banyak perkembangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang belum diakomodasi oleh UU Monopoli dan Persaingan Usaha. Banyak grey area yang harus cepat ditanggulangi dan diatur.

Kolase I Gusti Putu Gandhi N (kiri) dan Viyoneta Purnama (kanan). Foto: Istimewa
Kolase I Gusti Putu Gandhi N (kiri) dan Viyoneta Purnama (kanan). Foto: Istimewa

Maraknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia membuat Pemerintah melarangnya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Monopoli dan Persaingan Usaha).

Pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Monopoli dan Persaingan Usaha. Undang-undang ini mendefinisikan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai berikut.

Pasal 1 huruf b UU Monopoli dan Persaingan Usaha

Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Pasal 1 huruf f UU Monopoli dan Persaingan Usaha

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Baca juga:

Pasal 3 UU Monopoli dan Persaingan Usaha secara eksplisit menyebut tujuan pembentukan undang-undang ini yaitu: menjaga kepentingan umum dan tingkatkan efisiensi ekonomi nasional demi kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha kondusif sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan usaha bagi para pelaku usaha; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Larangan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ternyata diadopsi juga melalui peraturan perundang-undangan lain. Salah satu peraturan yang turut mengimplementasikan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Migas). Semangat Pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ternyata sangat serius. Hal itu karena ada dampak domino yang bisa terjadi akibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait