7 Catatan Amnesty International, Perlindungan HAM Memburuk
Berita

7 Catatan Amnesty International, Perlindungan HAM Memburuk

Satu tahun terakhir kondisi HAM di Indonesia memburuk. Perlu dilakukan evaluasi terhadap pendekatan kebijakan yang mementingkan stabilitas keamanan dan ekonomi di atas kewajiban konstitusional untuk melindungi HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Amnesty International Indonesia mencatat ada 101 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE. Ini jumlah terbanyak dalam 6 tahun terakhir dimana tahun 2014 hanya ada 5 kasus , 2015 (6 kasus), 2016 (31 kasus), 2017 (71 kasus), 2018 (94 kasus), dan 2019 (78 kasus). Jumlah kasus itu termasuk serangan digital, ancaman dari kriminalisasi, termasuk dialami jurnalis.

AJI mencatat ada 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mendokumentasikan penolakan RUU Cipta Kerja tanggal 7 dan 21 Oktober 2020. Amnesty International Indonesia juga mencatat sampai 30 November 2020 ada 60 kasus serangan dan intimidasi digital dialami organisasi, aktivis, jurnalis, dan akademisi.

Ketiga, kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Usman mengatakan tahun 2020 banyak kekekerasan yang dilakukan aparat keamanan, terutama saat demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja. Seorang paramedis di Bandung mengalami pemukulan oleh aparat berpakaian preman ketika menolong peserta demonstrasi yang terluka pada 7 Oktober 2020. Amnesty International Indonesia mendokumentasikan sedikitnya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi demonstrasi tersebut. Kemudian 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi termasuk penangkapan terhadap jurnalis.

Amnesty International Indonesia menghitung ada 83 kasus penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi sepanjang 2020. Salah satunya dialami ketua adat masyarakat Kinipan, Effendi Buhing, di Lamandau, Kalimantan Tengah pada Agustus 2020 lalu. Aparat keamanan juga terindikasi kuat menggunakan kekuatan secara eksesif, termasuk kekerasan, dan senjata api, pada kasus kematian 6 orang anggota FPI.

Keempat, krisis HAM dan kemanusiaan di Papua. Usman menghitung di Papua dan Maluku ada 38 tahanan hati nurani berada di balik jeruji besi, termasuk karena protes anti-rasis yang mereka sampaikan secara damai. Di Papua Barat, aparat keamanan melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat dan warga lainnya. Misalnya 17 November 2020, ada 55 orang termasuk 2 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) ditangkap anggota Polres Merauke. Mereka dituduh melanggar Pasal 107 KUHP tentang makar. Padahal mereka hanya menyelenggarakan rapat dengar pendapat terkait implementasi otonomi khusus di Papua.

“Aparat keamanan yang melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat dan warga sebagian besar berujung tanpa penghukuman,” bebernya. (Baca Juga: Catatan Minus terhadap Perlindungan Pembela HAM)

Amnesty International Indonesia pun mendapat laporan kekerasan dan pembunuhan di Hitadipa dan wilayah lain di Papua. Menurut Usman, aparat keamanan masih terlibat dalam penyiksaan dan pembunuhan seorang pendeta, menculik pemuda, dan membakar kantor pemerintah. Tercatat di Papua, ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum sejak Februari 2020 sampai November 2020 dengan total korban sebanyak 29 orang.

Tags:

Berita Terkait