7 Catatan Amnesty International, Perlindungan HAM Memburuk
Berita

7 Catatan Amnesty International, Perlindungan HAM Memburuk

Satu tahun terakhir kondisi HAM di Indonesia memburuk. Perlu dilakukan evaluasi terhadap pendekatan kebijakan yang mementingkan stabilitas keamanan dan ekonomi di atas kewajiban konstitusional untuk melindungi HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Kelima, menyempitnya kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan. Usman menilai negara terlihat lemah ketika terjadi serangan atas kemerdekaan berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan selama 2020. Misalnya, penolakan terhadap pendirian tempat ibadah, penyegelan, intimidasi dan pembubaran jemaat, perusakan rumah ibadah, dan pembunuhan warga minoritas. Misalnya, Juli 2020 pemerintah kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meminta penghentian pendirian makam milik tokoh adat sunda wiwitan. Keputusan ini dilakukan akibat ada penolakan gabungan ormas kelompok mayoritas.

November 2020, kelompok bersenjata membunuh 4 warga dan membakar 7 rumah termasuk satu rumah yang dijadikan tempat ibadah warga Kristen di dusun Lewonu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Amnesty International Indonesia mencatat pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia masih tinggi yakni tahun 2017 ada 33 kasus, 2018 (34 kasus), 2019 (40 kasus), dan 2020 (40 kasus). Kemudian tercatat ada 19 kasus pelanggaran atas hak kebebasan berpikir dengan tuduhan penistaan atau penodaan agama.

Keenam, kriminalisasi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender. Selama tahun 2020, Usman menghitung banyak kasus kriminalisasi terhadap kelompok LGBTI, termasuk pemecatan dan pemidanaan terhadap 14 anggota TNI karena dianggap memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Salah satunya Praka P, didakwa melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas, yakni Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Ketujuh, tahun 2020 sebagai tahun degenerasasi. Amnesty International Indonesia mencatat Juli 2020 Komnas Perempuan merilis ada peningkatan 75 persen kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama pandemi. Pada bulan yang sama DPR menghapus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari prolegnas prioritas. Justru beberapa anggota DPR mendukung RUU Ketahanan Keluarga yang tujuannya mendomestikkan perempuan dengan mendefinisikan peran istri untuk “mengurus hal-hal terkait rumah tangga” dan “memperlakukan suami dan anak dengan baik.”

Kelompok media feminis dan individu mengalami serangan, doxing, dan dilecehkan oleh orang tak dikenal yang mengirimkan gambar porno dan pernyataan merendahkan. Usman mengatakan perempuan pembela HAM, Veronica Koman, dikriminalisasi, paspornya dicabut dan dimasukan daftar hitam pada Agustus 2020. Veronica juga diminta mengembalikan uang beasiswa untuk studi gelar masternya oleh LPDP.

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan penegakkan HAM di Indonesia mengalami berbagai tantangan misalnya soal kesetaraan, kemanusiaan, keadilan dan kelompok minoritas. Kebebasan berekspresi juga menjadi sorotan belakangan ini. Beka mengingatkan sekalipun kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tapi ada batasnya yakni tidak merendahkan martabat manusia seperti fitnah, hoax, SARA, dan membahayakan keamanan negara.

Tantangan lain yang penting menjadi perhatian, menurut Beka yakni berasal dari penyelenggara negara. Dia menilai penyelenggara negara belum menjadikan HAM sebagai dasar dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. Terkait pengaduan, periode Januari-Agustus 2020 Komnas HAM menerima 1.792 pengaduan. Lembaga yang paling banyak diadukan yakni Polisi, perusahaan/korporasi, dan pemerintah daerah (pemda).

“Polisi paling banyak dilaporkan karena mereka garda terdepan keamanan dan penegakan hukum sehingga mereka sering berhadapan dengan masyarakat,” kata Beka ketika dihubungi, Rabu (9/12).

Perusahaan/korporasi menempati urutan kedua lembaga paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Kasus yang diadukan misalnya terkait sengketa tanah dan penggusuran; ketenagakerjaan; utang-piutang; masalah putusan pengadilan; pencemaran lingkungan; dan pelanggaran administrasi pemerintahan. Urutan ketiga lembaga paling banyak diadukan yakni pemda. Persoalan yang diadukan antara lain mengenai sengketa agraria dan penggusuran; pelanggaran administrasi pemerintahan; sengketa kepegawaian; intoleransi; pelayanan kesehatan; dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Tags:

Berita Terkait