7 Tokoh Hukum Kawakan Tutup Usia Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

7 Tokoh Hukum Kawakan Tutup Usia Sepanjang 2021

Mulai Prof Muladi, Artidjo Alkostar, Basrief Arief, Prof Arie Sukanti Hutagalung, Prof Mardjono Reksodiputro, Prof Mochtar Kusumaatmadja, hingga Prof JE Sahetapy.

Agus Sahbani
Bacaan 11 Menit
Dari kiri atas ke bawah: Prof Mochtar Kusumaatmadja, Artidjo Alkostar, Prof JE Sahetapy, Prof Arie S Hutagalung, Basrief Arief, Prof Muladi, Prof Mardjono Reksodiputro. Foto Kolase: RES
Dari kiri atas ke bawah: Prof Mochtar Kusumaatmadja, Artidjo Alkostar, Prof JE Sahetapy, Prof Arie S Hutagalung, Basrief Arief, Prof Muladi, Prof Mardjono Reksodiputro. Foto Kolase: RES

Tahun 2021 menjadi tahun yang cukup berat bagi dunia hukum di Indonesia. Sebab, sejumlah tokoh hukum kenamaan wafat atau tutup usia selama tahun 2021. Mereka merupakan tokoh hukum yang sangat berjasa bagi negara dan berpengaruh besar dalam pengembangan bidang hukum di Tanah Air. Siapa saja mereka? Berikut ini sejumlah tokoh hukum kawakan yang wafat sepanjang tahun 2021.

  1. Prof Muladi  

Jelang memasuki awal tahun 2021, dunia hukum mendapat kabar duka atas wafatnya mantan Menteri Kehakiman (1998-1999), Prof Muladi pada Kamis 31 Desember 2020 pagi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Pria yang pernah menjabat mensesneg (era Presiden BJ Habibie), hakim agung, hingga gubernur Lemhanas (era Presiden SBY) ini meninggal dunia dalam usia 77 tahun karena sakit yang dideritanya.

Sejumlah tokoh hukum di Tanah Air merasa kehilangan atas kepergian Muladi yang memang sangat berjasa bagi negara, khususnya dalam pengembangan dunia hukum di Tanah Air. Terlebih, belakangan terakhir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) dan mantan Rektor Undip (1994-1998) ini pernah menjadi Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP karena kepakarannya dalam hukum pidana.   

Bahkan, sekitar 2 bulan sebelum wafat, pria kelahiran Surakarta, 26 Mei 1943 ini, sempat mengisi acara sebagai pembicara saat webinar dalam rangka silaturrahim Ikatan Alumni Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro, Sabtu (17/10/2020) lalu. Dalam acara ini, Muladi menyampaikan gagasan tentang “Indonesian way”, sebagai jalan tengah pengaturan pidana mati di Indonesia. Jalan tengah ini merupakan solusi terhadap perdebatan panjang antara kelompok yang menyetujui (pro) dan menolak (kontra) hukuman mati. Dua kelompok ini bukan hanya ada di Indonesia, tetapi juga di belahan dunia.

“Pidana mati dianggap tidak efektif menekan kejahatan, pidana seumur hidup lebih manusiawi,” kata Muladi saat itu.

“Indonesian way” yang dimaksud Prof Muladi adalah pidana mati bersyarat. Seseorang yang dijatuhi hukuman mati diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan rasa menyesal atau ada alasan yang meringankan, maka hukumannya diubah menjadi seumur hidup. Bagaimana caranya?

Prasyarat mengubah jenis hukuman itu harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Jika syaratnya terpenuhi maka perubahan hukuman terpidana mati dituangkan dalam Keputusan Presiden. Tetapi, harus didahului pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. “Pidana mati bersyarat merupakan solusi jalan tengah,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait