Ancaman Satgas BLBI ke Obligor yang Tak Kooperatif
Terbaru

Ancaman Satgas BLBI ke Obligor yang Tak Kooperatif

Meski sepenuhnya Pemerintah akan mengupayakan penyelesaian sebagai hukum perdata atau proses-proses perdata, namun bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

"Pekerjaan kami baru dimulai, dan dengan ridha Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI," kata Mahfud.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan Satgas memiliki tahapan kerja untuk menagih hutang dari para obligor dan debitur BLBI. Dalam perkembangannya, ia mengatakan, Satgas telah memanggil 48 orang yang harus mengembalikan dana-dana BLBI.

Menurut Arimuladi, terdapat sejumlah kendala yang dihadap, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia. Strategi dalam menyelesaikan permasalahan BLBI yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, kerja sama internasional, serta upaya lainnya seperti melalukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri termasuk perusahaannya.

"Sekaligus dengan memaksimalkan 'mutual legal assistance' dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan, melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta penguasaan fisik aset eks BLBI," katanya.

49 Bidang Tanah Aset Dikuasai Negara

Di acara yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan 49 bidang tanah yang terletak di empat lokasi milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi dikuasai negara. "Luas seluruh asetnya 5.291.200 meter persegi, lokasinya ada di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang," ujar Sri Mulyani.

Ia menyebutkan penguasaan oleh negara terhadap bidang tanah melalui pemasangan tiang di empat lokasi tersebut diharapkan akan mencegah pihak-pihak yang mencoba untuk menggunakan secara tidak sah aset tersebut.

Secara rinci, 49 bidang tanah tersebut terdiri atas 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, dan tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Tags:

Berita Terkait