Anggota DPR Persoalkan Status Luhut Pangaribuan Dalam Pansel Komisi Yudisial
Berita

Anggota DPR Persoalkan Status Luhut Pangaribuan Dalam Pansel Komisi Yudisial

Dinilai masih berstatus tergugat, seorang anggota DPR meminta Menteri Hukum dan HAM meninjau ulang status keanggotaan dalam Panitia Seleksi Komisi YUdisial. Bisakah status itu dicabut sementara karena perkara perdata?

Oleh:
CR/Nay
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Persoalkan Status Luhut Pangaribuan Dalam Pansel Komisi Yudisial
Hukumonline

 

 

Mengapa status Luhut harus dikaji ulang? Gayus berargumen bahwa ia menerima laporan dari masyarakat yang isinya menyebutkan Luhut masih berstatus tergugat dalam perkara terkait likuidasi PT Ometraco Corporation Tbk (Ometraco).

 

Menurut Gayus, gugatan yang dilayangkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Luhut –-  dalam kapasitasnya sebagai likuidator Ometraco dan juga pribadi –- hingga kini masih diproses di pengadilan dan dalam kasus ini Luhut menjadi tergugat. Terlepas dari benar salahnya, tetapi kelayakan dia dalam tim ini (Pansel Komisi Yudisial, red) harus mendapat perhatian khusus, ujar Gayus kepada hukumonline, usai Raker.

 

Walaupun yang dipersoalkannya bukan menyangkut perkara pidana, politisi PDI Perjuangan yang juga seorang advokat ini berpendapat permasalahan moral semacam ini harus dipertimbangkan dalam menilai keanggotaan Luhut di Pansel Komisi Yudisial. Rencananya Gayus akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

 

Sumber hukumonline di kalangan advokat membisikkan bahwa permintaan Gayus kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang keanggotaan Luhut di Pansel lebih disebabkan perseteruan pribadi. Namun, Gayus membantah sinyalemen itu. Sebab yang dia sampaikan di Raker adalah laporan masyarakat, sehingga sebagai wakil rakyat ia wajib menyampaikan fakta itu.

 

Sudah diputus MA

Dikonfirmasi secara terpisah, Luhut Pangaribuan membantah bahwa dia masih berstatus tergugat. Menurutnya, gugatan dari BPPN  itu sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap. Tidak dijelaskan apa isi putusan MA. Luhut curiga dokumen yang dipegang Gayus adalah berkas-berkas awal pengadilan. Dia (Gayus, red) menerima edaran berkas pengadilan, tapi dia sendiri tidak paham, cetus Luhut.

 

Luhut mengaku terus terang belum menerima putusan resmi dari MA. Tetapi ia menilai apa yang dipersoalkan oleh Gayus, tidaklah relevan dalam konteks keanggotaannya di Pansel Komisi Yudisial. Dia berpendapat, bahwa status keanggotaan itu dapat dicabut apabila terkait permasalahan perkara pidana, bukan perdata. Sementara kasus Ometraco jelas-jelas perkara perdata.

 

Mengenai gugatan yang pernah ditujukan kepadanya, Luhut menilai persoalannya tidak tepat, karena selaku likuidator dia merasa hanya melaksanakan penetapan pengadilan, bukan bertindak atas dasar kehendaknya. Kalaupun akan dipersoalkan lebih jauh Luhut tidak merasa gentar dengan upaya itu. Saya akan hadapi, ujarnya.

Permintaan itu datang dari anggota DPR Gayus Lumbuun sewaktu Badan Legislasi menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Senayan, Senin (31/1) sore. Sebenarnya, Raker tersebut terfokus pada penetapan Rancangan Undang-Undang yang menjadi prioritas Prolegnas 2005-2009. Menjelang rapat berakhir tiba-tiba Gayus ‘interupsi'. Saat itulah  ia meminta agar keanggotaan Luhut Pangaribuan dari Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial dicabut untuk sementara.

 

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2005, Luhut memang terpilih sebagai salah satu  anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial mewakili unsur praktisi hukum. Selain Luhut praktisi hukum lain yang ditunjuk adalah advokat senior Adnan Buyung Nasution dan Amir Syamsudin. (lihat table)

 

Tabel

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial

 

Nama

Representasi

Prof. DR. Abdul Gani Abdullah

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dephuk & HAM (Ketua)

Zulkarnain Yunus, SH, MH

Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephuk & HAM (Wakil Ketua I)

Amir Syamsudin, SH, LLM

Praktisi hukum (Wakil Ketua II)

Abdul Wahid, SH

Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Dephuk & HAM (Sekretaris)

Drs H. Ahmad Kamil, SH, MH

Ketua Muda Bidang Pembinaan MA

A. Harifin Tumpa, SH, MH

Hakim agung

Letjend Purwadi

Mabes TNI/Departemen Pertahanan

Ir Gunawan Hadisusilo

Deputi VII Bidang Pengawasan Kementerian PAN

Drs H Slamet Riyanto

Irjen Departemen Agama

Basrif Arief, SH, MH

JAM Intel Kejaksaan Agung

Achmad Rochjadi

Dirjen Anggaran Departemen Keuangan

Prof. DR Harkristutui Harkrisnowo, SH

Komisi Hukum Nasional

Prof. DR. Andi Hamzah, SH

Akademisi

DR (Jur) Adnan Buyung Nasution, SH

Praktisi hukum

Prof. DR Indriyanto Senoadji, SH, MH

Universitas Indonesia

Prof. DR Dien Syamsuddin, MA

Majelis Ulama Indonesia

Luhut Pangaribuan, SH, LLM

Praktisi hukum

DR Nono Anwar Makarim, SH, LLM

Ketua Badan Pelaksana yayasan Aksara

Halaman Selanjutnya:
Tags: