Mengapa status Luhut harus dikaji ulang? Gayus berargumen bahwa ia menerima laporan dari masyarakat yang isinya menyebutkan Luhut masih berstatus tergugat dalam perkara terkait likuidasi PT Ometraco Corporation Tbk (Ometraco).
Menurut Gayus, gugatan yang dilayangkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Luhut –- dalam kapasitasnya sebagai likuidator Ometraco dan juga pribadi –- hingga kini masih diproses di pengadilan dan dalam kasus ini Luhut menjadi tergugat. Terlepas dari benar salahnya, tetapi kelayakan dia dalam tim ini (Pansel Komisi Yudisial, red) harus mendapat perhatian khusus, ujar Gayus kepada hukumonline, usai Raker.
Walaupun yang dipersoalkannya bukan menyangkut perkara pidana, politisi PDI Perjuangan yang juga seorang advokat ini berpendapat permasalahan moral semacam ini harus dipertimbangkan dalam menilai keanggotaan Luhut di Pansel Komisi Yudisial. Rencananya Gayus akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Sumber hukumonline di kalangan advokat membisikkan bahwa permintaan Gayus kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang keanggotaan Luhut di Pansel lebih disebabkan perseteruan pribadi. Namun, Gayus membantah sinyalemen itu. Sebab yang dia sampaikan di Raker adalah laporan masyarakat, sehingga sebagai wakil rakyat ia wajib menyampaikan fakta itu.
Sudah diputus MA
Dikonfirmasi secara terpisah, Luhut Pangaribuan membantah bahwa dia masih berstatus tergugat. Menurutnya, gugatan dari BPPN itu sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap. Tidak dijelaskan apa isi putusan MA. Luhut curiga dokumen yang dipegang Gayus adalah berkas-berkas awal pengadilan. Dia (Gayus, red) menerima edaran berkas pengadilan, tapi dia sendiri tidak paham, cetus Luhut.
Luhut mengaku terus terang belum menerima putusan resmi dari MA. Tetapi ia menilai apa yang dipersoalkan oleh Gayus, tidaklah relevan dalam konteks keanggotaannya di Pansel Komisi Yudisial. Dia berpendapat, bahwa status keanggotaan itu dapat dicabut apabila terkait permasalahan perkara pidana, bukan perdata. Sementara kasus Ometraco jelas-jelas perkara perdata.
Mengenai gugatan yang pernah ditujukan kepadanya, Luhut menilai persoalannya tidak tepat, karena selaku likuidator dia merasa hanya melaksanakan penetapan pengadilan, bukan bertindak atas dasar kehendaknya. Kalaupun akan dipersoalkan lebih jauh Luhut tidak merasa gentar dengan upaya itu. Saya akan hadapi, ujarnya.
Permintaan itu datang dari anggota DPR Gayus Lumbuun sewaktu Badan Legislasi menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Senayan, Senin (31/1) sore. Sebenarnya, Raker tersebut terfokus pada penetapan Rancangan Undang-Undang yang menjadi prioritas Prolegnas 2005-2009. Menjelang rapat berakhir tiba-tiba Gayus ‘interupsi'. Saat itulah ia meminta agar keanggotaan Luhut Pangaribuan dari Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial dicabut untuk sementara.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2005, Luhut memang terpilih sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial mewakili unsur praktisi hukum. Selain Luhut praktisi hukum lain yang ditunjuk adalah advokat senior Adnan Buyung Nasution dan Amir Syamsudin. (lihat table)
Tabel
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial
Nama | Representasi |
Prof. DR. Abdul Gani Abdullah | Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dephuk & HAM (Ketua) |
Zulkarnain Yunus, SH, MH | Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephuk & HAM (Wakil Ketua I) |
Amir Syamsudin, SH, LLM | Praktisi hukum (Wakil Ketua II) |
Abdul Wahid, SH | Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Dephuk & HAM (Sekretaris) |
Drs H. Ahmad Kamil, SH, MH | Ketua Muda Bidang Pembinaan MA |
A. Harifin Tumpa, SH, MH | Hakim agung |
Letjend Purwadi | Mabes TNI/Departemen Pertahanan |
Ir Gunawan Hadisusilo | Deputi VII Bidang Pengawasan Kementerian PAN |
Drs H Slamet Riyanto | Irjen Departemen Agama |
Basrif Arief, SH, MH | JAM Intel Kejaksaan Agung |
Achmad Rochjadi | Dirjen Anggaran Departemen Keuangan |
Prof. DR Harkristutui Harkrisnowo, SH | Komisi Hukum Nasional |
Prof. DR. Andi Hamzah, SH | Akademisi |
DR (Jur) Adnan Buyung Nasution, SH | Praktisi hukum |
Prof. DR Indriyanto Senoadji, SH, MH | Universitas Indonesia |
Prof. DR Dien Syamsuddin, MA | Majelis Ulama Indonesia |
Luhut Pangaribuan, SH, LLM | Praktisi hukum |
DR Nono Anwar Makarim, SH, LLM | Ketua Badan Pelaksana yayasan Aksara |