Calon-calon Hakim MK Ini Dapat "Restu" Para Mantan Ketua MK
Utama

Calon-calon Hakim MK Ini Dapat "Restu" Para Mantan Ketua MK

Tiga mantan Ketua MK muncul sebagai referensi terkait sosok beberapa kandidat perempuan calon Hakim MK. Ketiganya setuju jika kandidat perempuan yang memenuhi kualifikasi lebih diprioritaskan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati pensiun pada 13 Agustus 2018 mendatang. Panitia Seleksi Calon Hakim Kosntitusi berkejaran dengan waktu agar pengganti Hakim Maria sudah ada sebelum itu. Salah satu anggota Pansel, Maruarar Siahaan berharap pada 6 Agustus sudah ada tiga nama yang diusulkan Pansel kepada Presiden. Seleksi wawancara akhir akan dilakukan secara terbuka pada tanggal 30 dan 31 Juli ini di Ruang Serba Guna, Gedung III lantai 1, Kementerian Sekretariat Negara. Pertanyaannya, haruskah pengganti Maria juga seorang perempuan?

 

Dari sembilan nama calon yang terseleksi hingga tahap akhir, enam di antaranya adalah perempuan. Keenamnya adalah dosen dari kampus-kampus hukum Pulau Jawa. Empat orang dari mereka bahkan telah bergelar Profesor. Susi Dwi Harjanti, salah satu kandidat perempuan baru saja diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran pada Jumat (13/7) tepat dua pekan lalu.

 

Dalam dokumen riwayat hidup keenam kandidat ini yang hukumonline peroleh dari Panitia Seleksi Calon Hakim Kosntitusi, ada nama-nama para mantan Ketua Mahkamah Konstitusi bertebaran. Di kolom referensi tokoh masyarakat yang dapat dikontak oleh Panitia Seleksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, ada nama Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva. Nama Mahfud MD bahkan muncul sebagai pemberi referensi bagi tiga kandidat. Dari enam kandidat perempuan ini, hanya dua yang tidak mencantumkan nama para mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai referensi.

 

Melalui pesan singkat dari Kambodja, Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie menjelaskan kepada hukumonline bahwa ia setuju perlunya ada keterwakilan perempuan dalam jajaran Majelis Hakim Konstitusi. Secara lugas ia bahkan mengatakan perlu ada ‘prioritas’.

 

“Saya setuju perempuan diberi prioritas asal penuhi syarat. Jangan di antara 9 hakim tidak ada perempuan,” kata Jimly dalam pesan singkatnya di sela tugas memantau Pemilihan Umum di Kambodja.

 

Hanya saja baginya tindakan afirmatif tersebut harus tetap dalam koridor hukum. Jimly berpatokan pada syarat kualifikasi untuk menjadi hakim konstitusi. “Prioritas afirmatif untuk perempuan asal penuhi syarat. Kalau tidak, ya jangan korbankan aturan hukum,” jelasnya.

 

Ketua Mahkamah Konstitusi kedua, Mahfud MD memberikan pendapat senada. Hanya saja Mahfud mengembalikan keputusannya kepada Presiden. Posisi Hakim Konstitusi yang akan diganti saat ini memang yang berasal dari jatah usulan Presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait