Dua Pasal “Kritis” dalam RPP Turunan UU Jaminan Produk Halal
Berita

Dua Pasal “Kritis” dalam RPP Turunan UU Jaminan Produk Halal

Pasal-pasal tersebut perlu pendalaman, mulai dari penegasan tiap produk wajib bersertifikat halal hingga terkait obat yang jika tak dikonsumei akan berakibat fatal pada keselamatan jiwa pasien.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sementara itu, Departemen Perdagangan Amerika ingin menjajaki kerja sama dengan Kementerian Agama di bidang sertifikasi halal. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Asisten Sekretaris Departemen Perdagangan Amerika Serikat untuk wilayah Asia Diane Farrell ketika berkunjung ke kantor Kemenag.

 

Diane Farrel diterima oleh Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso beserta jajarannya. Diane mempertanyakan kapan mulai diberlakukannya sertifikasi halal oleh BPJPH, karena pihaknya ingin memastikan bahwa produk-produk Amerika telah sesuai dengan standar sesuai dengan undang-undang yang berlaku ketika proses sertifikasi halal sudah resmi dilakukan oleh BPJPH.

 

Menanggapi hal ini, Kepala BPJPH menyatakan bahwa BPJPH akan resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019 mendatang, hal ini disebabkan Perpres JPH yang belum ditandatangani oleh Presiden, sehingga BPJPH belum dapat mengimplementasikan UU No. 33 Tahun 2014. Sukoso menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tahap-tahap sertifikasi halal serta sistem teknologi informasi yang mendukung sertifikasi halal.

 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tengah gencar memperkenalkan BPJPH kepada para stakeholder dan menyusun rencana nota kesepahaman (MoU) dengan negara-negara yang memasarkan produknya di Indonesia.

 

"MoU dengan negara-negara lain sangat diperlukan, karena sistem dan standar kehalalan suatu produk di suatu negara terkadang berbeda dengan sistem dan standar halal yang diterapkan di Indonesia," jelas Sukoso.

 

Sukoso juga menjelaskan bahwa selain pencantuman label halal, untuk produk non halal juga wajib mencantumkan label non halal, hal ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen. Menurutnya, jika label non halal tidak tercantum pada kemasan produk, hal ini akan membuat konsumen bingung, karena tidak semua konsumen mengerti istilah-istilah yang tercantum dalam komposisi suatu produk.

Tags:

Berita Terkait