Dua Pasal “Kritis” dalam RPP Turunan UU Jaminan Produk Halal
Berita

Dua Pasal “Kritis” dalam RPP Turunan UU Jaminan Produk Halal

Pasal-pasal tersebut perlu pendalaman, mulai dari penegasan tiap produk wajib bersertifikat halal hingga terkait obat yang jika tak dikonsumei akan berakibat fatal pada keselamatan jiwa pasien.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Ketika ditanyakan mengenai kisaran biaya untuk mengurus sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur prosedur sertifikasi halal.

 

Dalam kesempatan tersebut, Nur Syam menyarankan agar pihak AS sudah mulai mengidentifikasi produk-produknya agar dapat didaftarkan untuk memperoleh sertifikasi halal pada tahun 2019 mendatang dan mulai menyiapkan poin-poin yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

 

"Kita masih punya waktu satu tahun karena pada 17 Oktober 2019 mendatang semua produk yang masuk ke Indonesia harus memperoleh sertifikat halal," tutup Nur Syam.

Tags:

Berita Terkait