Aturan untuk metode yang bersifat represif untuk mencegah korupsi bukan saja berlaku bagi pejabat negara semata-mata tetapi juga bagi orang yang menyuap. Hukuman pidana yang diterapkan tidak jauh berbeda dengan di Indonesia. Malah sanksi di Indonesia lebih berat ketimbang di Malaysia.
Di Malaysia, untuk orang yang menyuap ataupun pejabat yang menerima suap diancam dengan pidana minimal 14 hari dan maksimal 20 tahun, sedangkan di Indonesia ancaman penjara seumur hidup serta hukuman minimalnya 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
BPR Malaysia juga menerapkan denda bagi penyuap maupun penerima suap dengan besaran RM 10,00 atau lima kali nilai suapan. Hal tersebut ditentukan dari mana yang lebih tinggi.
Dalam ketentuan pidana di Malaysia, untuk urusan suap ini juga berlaku bagi orang yang menghalangi tugas BPR dalam mengusut ataupun merahasiakan adanya tindak pidana suap.
Hingga berita ini diturunkan, isi draf kerjasama tersebut belum dapat dipublikasikan. Namun diperoleh informasi, secara umum draf kerjasama pemberantasan korupsi antar negara ASEAN itu akan membahas bantuan antar negara dalam pelatihan maupun tukar menukar akses informasi tentang pemberantasan korupsi.
Rencananya, usai perjanjian kerjasama ini ditandatangani maka ketua KPK, Taufiqqurahman Ruki akan menjelaskan isi perjanjian kerjasama tersebut. Hasil dari MoU tidak untuk dipublikasikan, mungkin besok ketua KPK akan menjelaskan garis besarnya, ujar Koordinator Forum 2004, Romli Atmasasmita yang mendampingi KPK dalam penyusunan MoU tersebut kepada hukumonline (14/12).
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Sjahruddin Rasul mengatakan kemungkinan acara penandatanganan kerjasama dengan negara-negara ASEAN akan ditandatangani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhalangan hadir.
Usai penandatanganan kerjasama, rencananya besok akan dilanjutkan dengan diskusi dengan wakil dari masing-masing negara untuk memaparkan tentang pengetahuan pemberantasan korupsi.
Indonesia lebih berat
Sementara itu Badan Pencegahan Rasuah Malaysia (BPR), di sela-sela diskusi pembahasan MoU tersebut, turut berbagi pengetahuan. Untuk urusan suap-menyuap di Malaysia, hal tersebut diatur secara rinci dan jelas termasuk tentang aturan gratifikasi.