Firmanto Laksana Raih Doktor Ilmu Hukum dengan Nilai Cumlaude
Pojok PERADI

Firmanto Laksana Raih Doktor Ilmu Hukum dengan Nilai Cumlaude

Firmanto Laksana berhasil mempertahankan disertasi berjudul ‘Kepastian Hukum Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Uji Materi Terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)’ dan mendapat predikat Cumlaude.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dr.Ir. Firmanto Laksana, S.H.,M.M.,M.H. saat mendengar  pengumuman tentang pemberitahuan nilai hasil Sidang Terbuka Promosi Doktor dan berhasil  meraih predikat Cumlaude. Foto: istimewa.
Dr.Ir. Firmanto Laksana, S.H.,M.M.,M.H. saat mendengar pengumuman tentang pemberitahuan nilai hasil Sidang Terbuka Promosi Doktor dan berhasil meraih predikat Cumlaude. Foto: istimewa.

Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Periode 2020-2025, Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dengan  judul disertasi Kepastian Hukum Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Uji Materi terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia). Predikat Cumlaude juga berhasil ia dapatkan dengan mempertahankan disertasi secara lugas dan meyakinkan di hadapan dewan penguji, Promotor Prof. Hikmahanto Juwana, dan dua Co-Promotor, Dr. Fajar Sugianto dan Dr. Sardjana Orba Manullang pada Sidang Terbuka Promosi Doktor di Pendopo Universitas Krisnadwipayana, Kampus Unkris, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kamis (6/19).

 

"Saya bersyukur bisa menyelesaikan program doktor ilmu hukum ini dengan baik. Juga saya mengapresiasi promotor dan co-promotor yang telah membimbing selama ini. Begitu juga pada dewan penguji dan dewan penyanggah, sehingga disertasinya dapat lebih berbobot dengan pengayaan-pengayaan yang diberikan," kata Firmanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/10).

 

Mengenai tema disertasinya, Firmanto menjelaskan, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan, eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tapi harus melalui putusan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia.

 

"Disertasi ini ditujukan untuk mengetahui beberapa hal antara lain, pengaturan hak parate eksekusi jaminan fidusia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, proses pelaksanaan hak parate eksekusi jaminan fidusia oleh para kreditur pemegang hak fidusia, serta bagaimana kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan parate eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019," Firmanto menguraikan.

 

Hukumonline.com

Dr. Ir. Firmanto Laksana S.H., M.M., M.H. beserta Rektor, promotor, dan para penguji setelah selesai Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dan meraih predikat Cumlaude, Kamis (6/10). Foto: istimewa. 

 

Hal yang menarik, selama ini jaminan fidusia memberi perlindungan hukum kepada kreditur pada saat debitur melakukan wanprestasi. Kreditur dapat meminta ganti rugi dengan eksekusi jaminan fidusia. Namun, pasca putusan MK tersebut, kreditur tidak bisa lagi melakukan eksekusi jaminan secara sepihak. Di masyarakat sendiri, hal ini masih menjadi perdebatan.

 

Firmanto berharap, melalui disertasinya, ada pemahaman yang komprehensif terkait parate eksekusi jaminan fidusia, baik kepada kreditur, debitur, maupun perusahaan pembiayaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: