Insentif Pajak Akan Diatur dalam PP
Berita

Insentif Pajak Akan Diatur dalam PP

Jakarta, hukumonlineInsentif pajak menurut rencana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pengaturan itu dimaksudkan untuk mempercepat proses restrukturisasi utang. Akan tetapi insentif pajak itu hanya akan diberikan kepada pihak yang dianggap kooperatif. Cukup efektifkah pengaturan tersebut?

Bam
Bacaan 2 Menit

Selain itu, insentif pajak juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi debt to asset swap. Pemberian pembebasan pajak atas keuntungan yang diperoleh debitur dan kreditur atas transaksi debt to asset swap itu dilakukan sepanjang penyertaan modal yang ada dinilai sebesar nilai buku utang pihak debitur. Insentif pajak pun akan diberikan dalam hal withholding tax di mana pembebasan pajak akan diberikan untuk utang bunga yang dibebaskan kreditur.

Pelaksanaan undang-undang

Pengajuan RPP insentif pajak ini dilakukan dalam upaya melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Di dalam ketentuan Pasal 31B ayat (1) UU tersebut diatur bahwa wajib pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk pemerintah dapat memperoleh fasilitas pajak yang bersifat terbatas baik dalam jangka waktu maupun jenisnya.

Bentuk fasilitas pajak menurut ketentuan Pasal 31B itu berupa keringanan pajak penghasilan terutang berupa pembebasan utang, pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang, dan perubahan utang menjadi penyertaan modal.

Selain itu, di dalam Penjelasan Pasal 31B itu dinyatakan bahwa restrukturisasi utang yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, perlu didorong dengan pemberian fasilitas perpajakan. Sementara di dalam ketentuan Pasal 32B ayat (2) diatur bahwa fasilitas pajak tersebut ditetapkan dengan PP.

Mengenai pengajuan RPP insentif pajak yang dilakukan oleh STPJ, memang UU Nomor 17 Tahun 2000 telah memberikan kewenangan kepada STPJ untuk itu. Penjelasan Pasal 31B menjelaskan secara eksplisit kewenangan STPJ untuk mengatur pelaksanaan pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka restrukturisasi utang itu.

 

 

 

Tags: