Kabid Hukum BPN Disangka Terima Gratifikasi Rp23 Miliar
Berita

Kabid Hukum BPN Disangka Terima Gratifikasi Rp23 Miliar

Selain itu KPK juga menetapkan tersangka pejabat BPN lain yang disangka terima gratifikasi Rp27 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Tersangka Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Gusmin Tuarita (depan) dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur (Jatim) Siswidodo (belakang) langsung ditahan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (24/3). Foto: RES
Tersangka Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Gusmin Tuarita (depan) dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur (Jatim) Siswidodo (belakang) langsung ditahan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (24/3). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga menerima gratifikasi dengan nilai total sebesar Rp50 miliar, dengan rincian) Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) sebesar Rp27 miliar dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD) sebesar Rp23 miliar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologi perkara ini yang bermula pada saat Gusmin menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI. (Baca: Pesan Presiden ke Pejabat BPN: Jangan Coba-coba Main Pungli!!)

Pada kurun waktu tahun 2013 - 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui SWD bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

“Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar,” ujar Lili dalam konferensi pers di kantornya.

Kemudian ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan “jual beli tanah” yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp1,6 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait