Keabsahan Sertifikat Hak Milik Tanah Eks Kota Praja DKI Jakarta
Kolom

Keabsahan Sertifikat Hak Milik Tanah Eks Kota Praja DKI Jakarta

Prosedurnya mengacu pada UUPA, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Bacaan 4 Menit
Bagus Satrio Utomo. Foto: Istimewa
Bagus Satrio Utomo. Foto: Istimewa

Apakah tanah eks Kota Praja DKI Jakarta dapat didaftarkan untuk memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)? Tulisan ini akan menjelaskan bahwa jawabannya adalah bisa. Namun, ada beberapa faktor dan ketentuan hukum yang berlaku untuk diperhatikan.

Tanah eks kota praja diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.239 Tahun 2015 jo.No.217 Tahun 2016tentang Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Permohonan Sesuatu Hak atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan Tanah Eks Desa dan Tanah Eks Kota Praja Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pergub DKI Tanah Eks Kota Praja). Definisi yang diberikan adalah tanah negara yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) dan disewakan kepada masyarakat​​.

Baca juga:

Sertifikat adalah tanda bukti hak seperti diatur dalam Pasal 19 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Selanjutnya Pasal 20 UUPA menjelaskan hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat orang miliki atas tanah. SHM memiliki arti sebagai bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.

Definisi ini penting untuk dipahami dalam konteks pendaftaran tanah eks kota praja menjadi SHM. Hal ini karena dalam proses pendaftaran tanah akan terjadi klarifikasi status hukum tanah tersebut dan peran pemerintah provinsi dalam pengelolaannya.

Pengurusan status kepemilikan tanah tanah eks kotapraja membuatnya jelas dan sah secara hukum. Pemilik tanah akan mendapat jaminan kepastian hukum sehingga mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari.

Tanah eks kota praja sering kali digunakan oleh masyarakat untuk tempat tinggal atau usaha khususnya pada wilayah perkotaan di DKI Jakarta. Mengurus tanah eks kotapraja membuat masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah tersebut. Alhasil, tersedia rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tags:

Berita Terkait