KPK akan Mengenyampingkan UU Perbankan untuk Menembus Kerahasiaan Bank
Berita

KPK akan Mengenyampingkan UU Perbankan untuk Menembus Kerahasiaan Bank

KPK menegaskan apabila memerlukan informasi keadaan keuangan tersangka atau terdakwa korupsi, mereka akan mengenyampingkan Undang-Undang Perbankan. Artinya, KPK tidak perlu lagi izin dari Gubernur Bank Indonesia untuk menembus kerahasiaan bank.

CR
Bacaan 2 Menit
KPK akan Mengenyampingkan UU Perbankan untuk Menembus Kerahasiaan Bank
Hukumonline

Pakar hukum perbankan Prof. Sutan Remy Sjahdeini berpendapat meski UU Perbankan mengatur secara limitatif, menurutnya KPK bisa mengenyampingkan ketentuan rahasia bank. Namun, ia menyatakan KPK tetap memerlukan izin dari BI.

Ketentuan rahasia bank itu terbuka bagi bank itu sendiri dalam rangka informasi antar bank, tanpa terlebih dahulu meminta izin dari Bank Indonesia (BI). Sedangkan bagi polisi, jaksa, hakim dan KPK dalam menangani perkara pidana seperti korupsi, harus meminta izin dari BI. Begitu juga pejabat pajak yang ingin meminta keterangan dari bank, ujar Remy (9/12).

Remy menambahkan, dalam menangani perkara tindak pidana pencucian uang, polisi, jaksa dan hakim tidak perlu meminta izin dari BI. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 33 UU No. 18/2002 yang telah direvisi dengan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).  

Menurut Remy, tidak semua pihak dapat diberikan izin, karena tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penyidikan suatu perkara pidana. Walau demikian tetap dimungkinkan bagi siapa saja untuk bisa menembus kerahasian bank dengan adanya pemberian kuasa dari nasabah yang bersangkutan.

Sedangkan Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), mengatakan telah membuat Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) dengan KPK mengenai akses rahasia bank.

Kami sudah buat MoU sejak bulan April lalu (April 2004. red), jadi kami terus melakukan kerjasama. Untuk keperluan mereka kami pasti bantu. Tidak hanya KPK, kejaksaan dan Kepolisian juga kami bantu, ujar Yunus beberapa waktu lalu.

Dalam penjelasan tertulisnya kepada Komisi III DPR akhir November lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan mengenai kerahasiaan bank. KPK mengakui sempat ada polemik yang dengan BI mengenai kewenangan KPK untuk menembus kerahasiaan bank guna kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi.

Gubernur BI berpendapat bahwa lembaga yang berhak mengajukan izin untuk memperoleh keterangan dari bank hanyalah Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung. Gubernur BI mendasarkan hal tersebut pada ketentuan Pasal 42 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 tentang Perbankan, yang bersifat limitatif.

Di sisi lain, KPK berpendapat ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditegaskan dengan Pasal 12 huruf c UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan ketentuan yang bersifat lex specialis, sehingga bisa mengenyampingkan ketentuan dalam UU Perbankan.

Oleh sebab itu KPK menegaskan, dalam hal memerlukan keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa korupsi, tidak memerlukan izin dari Gubernur BI, melainkan langsung kepada bank yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: