Terbitnya PERMA No. 13 Tahun 2016 menjadi angin segar bagi aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi yang jahat. Selama ini, keluhan kerap berdatangan sehingga minimnya menjerat korporasi dalam perkara pidana. Alasan klasik menghiasi minimnya pelaku korporasi yang dijerat. Dari ketiadaan hukum acara yang memadai hingga pembuktian yang sulit. Padahal, puluhan UU telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum. Meski begitu, ada juga kasus yang berhasil membawa korporasi ke kursi pesakitan, bahkan hingga dihukum. Keberhasilan ini penting sebagai pedoman penegak hukum dalam menghukum korporasi yang melakukan tindak pidana. Setidaknya, aparat penegak hukum dapat lebih optimis menjerat korporasi jahat dengan adanya PERMA ini.