Merek Absolut Vodka Tetap Milik Perusahaan Swedia
Berita

Merek Absolut Vodka Tetap Milik Perusahaan Swedia

Majelis hakim memutus perkara ini dengan verstek. Sejak awal pendaftaran, pengusaha Swedia sudah mengajukan keberatan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Merek <i>Absolut</i> Vodka Tetap Milik Perusahaan Swedia
Hukumonline

 

Di Swedia, merek Absolut terdaftar dalam No. 248376 sejak 16 April 1993, antara lain dalam 30 kelas barang dan empat kelas jasa. Kata Absolut adalah ciptaan Spirit Aktiebolag dan sengaja dijadikan nama dagang. Hal itu bertujuan agar konsumen dapat mengetahui produk merek Absolut berasal dari Swedia. Spirit Aktiebolag juga telah mengeluarkan biaya besar untuk membesarkan merek Absolut. Biaya itu antara lain biaya perlindungan hukum terhadap merek Absolut di berbagai negara dan biaya iklan di seluruh dunia.

 

Di Indonesia, Spirit Aktiebolag mendaftarkan sepuluh mereknya di Ditjen HKI dalam kelas 33. Yang didaftar tak hanya kata Absolut, melainkan Absolut Country of Sweden + Lukisan Kepala Orang, Absolut Kurant Country of Sweden, Absolut Vodka Country of Sweden, Absolut Citron Country of Sweden, Absolut Peppar Country of Sweden, Absolut Mandrin Country of Sweden, Absolut Vanila Country of Sweden, Absolut Raspberi Country of Sweden dan Absolut Apeach Country of Sweden.

 

Sementara, merek Absolut milik Aris baru terdaftar di Ditjen HakI pada 21 Maret 2007 dan terdaftar dalam nomor IDM000114010 di kelas 32. Spirit Aktiebolag keberatan dengan pendaftaran merek itu. Sebab, merek Absolut versi Aris dan Spirit Aktiebolag memiliki kemiripan berupa bunyi dan ucapan yang yang sama. Aris dinilai hanya menjiplak merek Spirit Aktiebolag yang terkenal di dunia.

 

Kuasa hukum Spirit Aktiebolag, Ali Imron, menilai Aris merupakan pendaftar yang beriktikad tidak baik sehingga tidak patut mendapat perlindungan hukum. Hal itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan pasal 6 ayat (1) huruf b jo ayat (2) UU Merek No. 15/2001. Kemiripan kedua merek dikhawatirkan akan membingungkan khalayak ramai atau mengecoh masyarakat. Konsumen bisa berasumsi produk Aris berasal dari Spirit Aktiebolag.

 

Dalam petitumnya, Spirit Aktiebolag meminta majelis hakim memutuskan Spirit Aktiebolag sebagai pemilik merek Absolut di Indonesia dan di dunia internasional sehingga mempunyai hak tunggal atas merek tersebut. Selain itu, Spirit Aktiebolag meminta majelis hakim membatalkan merek Aris.

 

Sebelumnya, Spirit Aktiebolag sempat mengajukan oposisi saat Aris mengajukan pendaftaran. Namun Ditjen HKI menolak permohonan oposisi itu. Padahal alasan yang diajukan sama dengan dalil gugatan. Karena PP tentang merek terkenal belum ada, Ditjen HKI tidak mempertimbangkan merek terkenal, ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (14/7). Ali menyayangkan orang Indonesia yang meniru merek terkenal di dunia. Seakan-akan tidak percaya diri untuk menampilkan merek berbau Indonesia, imbuhnya.

 

Perusahaan asal Swedia V & S Vin & Spirit Aktiebolag berhasil memenangkan gugatan pembatalan merek milik pengusaha lokal Indonesia, Aris Hadimantara. Merek yang jadi objek rebutan itu Absolut, nama dagang untuk produk minuman sari buah. Merek Absolut dinilai pengadilan sama dengan merek Absolut milik Spirit Aktiebolag. Bedanya, merek Absolut versi Spirit Aktiebolag adalah minuman beralkohol beraneka rasa. 

 

Meskipun berbeda jenis minumannya –antara sari buah dan minuman beralkohol—majelis memandang ada persamaan merek yang dipergunakan. Walhasil, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menghapus merek Absolut milik Aris dari daftar umum merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

Putusan yang dibacakan 22 Juni 2009 lalu itu, kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena hingga batas waktu belum ada upaya hukum yang diajukan tergugat. Putusan itu memang diketok majelis tanpa kehadiran Aris selaku tergugat alias verstek. Menurut informasi yang diperoleh hukumonline, sejak awal persidangan, Aris memang tidak pernah hadir. Ia juga tak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya hingga pembacaan putusan. Hukumonline juga belum mendapatkan konfirmasi dari Aris atas putusan majelis.

 

Pengadilan sudah mengirimkan panggilan sidang kepada Aris secara layak. Terakhir, ia dipanggil lewat pengumuman di kantor walikota. Namun hasilnya nihil. Begitu pula, saat kuasa hukum Spirit Aktiebolag mengumumkan panggilan sidang melalui koran nasional. Dengan rentetan fakta itu, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo menilai Aris telah dipanggil secara patut ke persidangan sehingga putusan bisa dijatuhkan secara verstek.

 

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Pasific Patent gugatan Spirit Aktiebolag diajukan ke pengadilan April lalu. Dalam gugatan dijelaskan bahwa Spirit Aktiebolag merupakan pemilik dan pendaftar pertama merek Absolut di dunia internasional, antara lain di Kanada, Inggris, Irlandia Utara, Mexico, Amerika Serikat dan negara Uni Eropa dan beberapa negara anggota World Intelectual Property Organization (WIPO).

Halaman Selanjutnya:
Tags: