Peran Penting Joint Venture Agreement dalam Mengatur Hubungan Bisnis
Info Hukumonline

Peran Penting Joint Venture Agreement dalam Mengatur Hubungan Bisnis

Melalui workshop ini diharapkan para pelaku usaha hingga konsultan hukum dapat memahami secara mendalam Joint Venture dan Joint Venture Agreement untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, menangani konflik, dan penyelesaian sengketa.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Peran Penting Joint Venture Agreement dalam Mengatur Hubungan Bisnis
Hukumonline

Dalam konteks hukum, Joint Venture Company (JV Company) merujuk pada entitas bisnis yang didirikan melalui Joint Venture Agreement (JVA) antara dua atau lebih perusahaan yang bertujuan untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Pendirian JV Company melibatkan proses pembentukan perusahaan baru yang memerlukan persetujuan dan prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat JV Company tersebut didirikan. Proses ini melibatkan langkah-langkah seperti pembuatan perjanjian pendirian, pendaftaran perusahaan, alokasi modal, dan pembagian kepemilikan saham antara mitra yang terlibat.

Meskipun begitu, terdapat tantangan yang dihadapi dalam perjanjian JVA yang meliputi aspek teknis, bisnis, dan hukum yang memerlukan pemecahan masalah yang teliti dan komprehensif. Secara teknis, integrasi sistem dan budaya perusahaan yang berbeda dapat menjadi hambatan yang signifikan dalam mencapai sinergi operasional yang efisien di JV Company.

Untuk memahami secara menyeluruh penyusunan JVA, Hukumonline akan menggelar Workshop Hukumonline 2024: “Membedah Aspek Hukum Penyusunan Joint Venture Agreement dalam Perkembangan Hukum & Bisnis” yang akan diadakan pada Hari Selasa, 30 April 2024 secara offline berlokasi di Fraser Place Setiabudi, Jakarta. Dalam workshop kali ini akan mengikutsertakan narasumber yang kompeten yang menghadirkan berbagai sudut pandang.

Narasumber yang akan hadir pada workshop kali ini, merupakan para lawyer yang berpengalaman dari KARNA Partnership in associate with Withersworld. Adapun perwakilan yang akan hadir, yakni Alvin Suryohadiprojo, yang merupakan Partner sekaligus Co-Founder dari KARNA Partnership. Kemudian, Fitriyani Muharam Utama, selaku Partner dan terdapat Christoper A. S. Ginting dan Annysa Ayu Putri yang keduanya Senior Associate dari KARNA Partnership.

Kami membuka pendaftaran workshop ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, dalam konteks pemenuhan kepastian hukum, JVA memegang peranan penting dalam mengatur hubungan antara para mitra bisnis. Perjanjian ini adalah landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak serta mekanisme kerja sama dalam menjalankan JV Company.

Salah satu aspek utama yang diatur dalam perjanjian ini adalah struktur kepemilikan dan pengambilan keputusan. Biasanya, perjanjian kemitraan akan menetapkan persentase kepemilikan saham masing-masing mitra dan cara pembagian laba atau kerugian. Selain itu, perjanjian ini juga mengatur tentang struktur manajemen dan proses pengambilan keputusan di JV Company, yang mencakup pengaturan hak suara, mekanisme rapat direksi, dan pembagian tanggung jawab antara mitra dalam pengelolaan sehari-hari.

Tags:

Berita Terkait