PSHK: Permendikbudristek 30/2021 Fokus Pelindungan Korban Kekerasan Seksual
Terbaru

PSHK: Permendikbudristek 30/2021 Fokus Pelindungan Korban Kekerasan Seksual

PSHK menilai ketentuan dalam Permendikbudristek 30/2021 tidak melegalkan perbuatan zina, tetapi upaya melindungi setiap orang dari tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Dalam hukum, adanya persetujuan ini berkaitan dengan kecakapan dan kedewasaan peserta didik. Seorang dewasa bisa menilai akibat hukum dari tiap-tiap pilihan perbuatan hukumnya. Akan tetapi, pengakuan atas otonomi itu tidak berarti mengesampingkan berlakunya nilai-nilai lain yang juga hidup di masyarakat, seperti moralitas, kesusilaan, adat setempat, serta agama.

Tidak berarti melegalkan zina

Menurutnya, adanya unsur “persetujuan korban” juga bukan berarti Pasal 5 ayat (2) huruf l dan m melegalkan perbuatan zina. Fokus ketentuan Pasal 5 tersebut merumuskan ruang lingkup dari tindakan kekerasan seksual. Secara logika formal, adalah sebuah sesat pikir apabila rumusan aturan tersebut dimaknai sebagai membenarkan perzinaan sepanjang ada persetujuan korban.

“Karena jika dicermati, tidak ada pasal dalam Permendikbudristek ini yang secara tertulis menunjukkan kebolehan terhadap perbuatan zina,” dalihnya.

Melalui Permendikbudristek ini, kata dia, peluang memasukkan pendidikan seksual, termasuk dari perspektif adat dan agama, dapat lebih terbuka dengan adanya kewajiban bagi perguruan tinggi sebagai upaya pencegahan. Dalam aspek kemanfaatan, bagaimanapun adanya Permendikbudristek ini jauh lebih baik dalam rangka mendorong penghapusan kekerasan seksual yang dilaporkan marak terjadi, ketimbang tidak memiliki aturan sama sekali.

“Beberapa kasus yang terjadi belakangan menunjukkan betapa korban justru menanggung beban ganda akibat ketiadaan pelindungan hukum yang jelas.”

Untuk itu, PSHK menilai ketentuan dalam Permendikbudristek 30/2021 sudah tepat dalam upaya melindungi setiap orang dari tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Pengaturan serupa perlu dibentuk dan diterapkan di berbagai sektor lain, seperti ketenagakerjaan dan kepegawaian.

“Di tengah ‘miskinnya’ keberpihakan negara pada korban kekerasan seksual, Permendikbudristek 30/2021 ini menunjukkan arah politik hukum pemerintah yang penting. Mengingat pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga kini belum rampung dan substansinya terus mengalami reduksi keberpihakan pada korban.”

Tags:

Berita Terkait