Rekanan Innospec Didakwa Menyuap Eks Pejabat Pertamina
Berita

Rekanan Innospec Didakwa Menyuap Eks Pejabat Pertamina

Terdakwa akan mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Tak lama, pada Agustus 2004, Suroso diangkat menjadi Direktur Pengolahan Pertamina. Suroso memiliki kewenangan untuk menandatangani dan menyetujui pembelian TEL oleh Pertamina. Suroso juga berwenang menyetujui harga TEL hasil negosiasi dengan perusahaan penyedia sebelum mendapat persetujuan Direktur Utama Pertamina.

Irene mengungkapkan, dengan adanya perubahan Direksi Pertamina, Willy melalui email memberi tahu Miltos dan menyampaikan rencananya untuk meminta Suroso agar tetap menyetujui Octel melalui PT SI sebagai pemasok TEL di Pertamina. Untuk itu, Willy meminta sejumlah dana kepada Dennis dan David guna diberikan kepada Suroso.

"Untuk mempercepat pemberian uang, terdakwa akan menggunakan dana miliknya terlebih dahulu. David melaporkan usulan terdakwa kepada Paul dan sebagai tindak lanjut, terdakwa dan David merencanakan pertemuan antara Suroso, terdakwa, dan Paul di Jakarta untuk mengatur cara agar Octel tetap menjadi pemasok TEL di Pertamina," terangnya.

Alhasil, Willy dan Syakir melakukan pertemuan dengan Suroso di kantor Pertamina pada November 2004. Syakir menyampaikan kepada Suroso bahwa pengiriman TEL dengan total 450 metrik ton dihargai AS$11 ribu permetrik ton. Suroso menyetujui dengan syarat Willy memberikan fee AS$500 permetrik ton. Willy pun menyetujui.

Tidak hanya Willy, Irene mengatakan, David juga menyetujui pemberian fee kepada Suroso. Bahkan, jika berhasil memperpanjang kontrak TEL hingga tahun 2005, pihak Octel akan melakukan pembayaran kepada Suroso, dimana pembayaran itu diambilkan dari komisi yang dibayarkan Octel kepada PT SI.

Menindaklanjuti kesepakatan penggunaan TEL dan pemberian fee, Suroso meminta persetujuan Direksi Pertamina untuk melakukan proses pengadaan dengan menunjuk PT SI. Berdasarkan memorandum yang dibuat Suroso, Direksi Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL untuk keperluan kilang pertamina dengan menunjuk PT SI.

"Akhirnya, untuk merealisasikan pemberian fee, pada 17 Januari 2005, terdakwa membukakan rekening atas nama Suroso di United Overseas Bank (UOB) Singapura. Terdakwa mengirimkan uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening milik Suroso di Bank UOB Singapura sejumlah AS$190 ribu," beber Irene.

Menurut Irene, selain pemberian fee, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso ke London. Begitu pula David yang membayarkan fasilitas menginap untuk Suroso di Hotel May Fair Radisson Erwardian untuk tanggal 23-26 April 2005 sebesar £749,66, serta fasilitas menginap di Hotel Manchester UK pada 27 April 2005 sebesar £149,50.

Menanggapi dakwaan tersebut, Willy melalui tim pengacaranya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Pengacara Willy, Palmer Situmorang menyatakan, ada beberapa hal di luar pokok perkara yang perlu ditanggapi. "Kami meminta waktu tujuh hari untuk menyampaikan eksepsi," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait