RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Diboyong ke Paripurna
Utama

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Diboyong ke Paripurna

Aturan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Bagi ibu yang bekerja dan cuti melahirkan mendapatkan upah penuh untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk bulan keempat, sampai keenam. Ketentuan tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi ibu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Panja RUU KIA dan pemerintah yang diwakili Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bintang Puspayoga (paling kiri) di Gedung Parlemen, Senin (25/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Panja RUU KIA dan pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bintang Puspayoga (paling kiri) di Gedung Parlemen, Senin (25/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akhirnya berujung sudah. Pantia Kerja (Panja) RUU KIA bersama pemerintah berhasil merampungkan pembahasan hingga pada tahap pengambilan keputusan tingkat pertama. Hasilnya, seluruh fraksi partai memberikan persetujuan untuk memboyong RUU KIA pada tahap pengambilan keputusan tingkat dua untuk persetujuan menjadi UU dalam forum rapat paripurna.

Ketua Komisi VII DPR, Ashabul Kahfi mengatakan 8 fraksi yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama RUU KIA setuju menindaklanjuti RUU ini menjadi UU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi Nasdem yang kebetulan tidak hadir dalam rapat tapi sudah menyampaikan pendapatnya.

“Apakah RUU KIA pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui? Setuju,” ujarnya saat meminta persetujuan anggota  Panja RUU KIA sekaligus anggota Komisi VIII DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (25/3/2024).

Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP, My Esti Wijayati dalam pandangan mini fraksi partainya mengapresiasi kerja tim Panja dan Komisi VIII karena dinamika pembahasan yang luar biasa. Apalagi mengganti judul RUU, di mana proses perdebatannya tak ringan. Salah satu hal mendasar yang diatur mengenai hak cuti ibu melahirkan paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya dengan kondisi khusus dibuktikan dengan keterangan dokter.

Baca juga:

Sekaligus pemberian Asi eksklusif sampai anak berusia 6 bulan dan dilanjutkan sampai 2 tahun. Ibu yang bekerja dan cuti melahirkan mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk bulan keempat, sampai keenam. Ketentuan ini menurut Esty sebagai bentuk perlindungan bagi ibu.

“Fraksi PDIP setuju RUU KIA untuk dilanjutkan pada pembahasan berikutnya di sidang pariputna,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait